src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kaltim dalam waktu dekat berencana akan memanggil Dinas Kehutanan Kaltim. Pasalnya, legislatif “melirik” potensi retribusi baru yang dapat digali dari sektor tersebut, terutama di sektor Perhutanan Sosial.
“Kami manfaatkan bulan ini untuk memanggil salah satu OPD lagi, yaitu dari kehutanan karena kehutanan ini bisa digali potensi baru untuk retribusi, terutama Perhutanan Sosial,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.
Pemanggilan tersebut, kata Veridiana, adalah sebagai lanjutan pembahasan terkait rencana uji publik Raperda retribusi di beberapa OPD.
Dikatakan legislatif dari fraksi PDIP ini, walaupun hanya perubahan beberapa pasal dan lampiran, retribusi yang baru dan penyesuaian penggunaan sarana pemerintah yang baru dipungut, tetap harus mengikuti proses uji publik.
“Raperda ini kan perubahan lampiran saja, terutama untuk retribusi yang baru. Dan penyesuaian penggunaan sarana pemerintah yang baru dipungut. Tapi kami ikut prosedur yaitu akan segera melaksanakan uji publik,” katanya.
“Jadi uji publik ini sementara masih menunggu jadwal di Banmus. Tadinya kami berharap akhir bulan ini uji publiknya tapi karena di Banmus baru diagendakan di bulan November,” lanjut Veridiana.
Dia menyebut Raperda tersebut tidak ada masalah. Setelah melalui uji publik bulan November mendatang, diharapkan Raperda tersebut segera dapat disahkan.
Dia menganggap, adanya perubahan Raperda bakal membuat daerah mendapatkan penghasilan tambahan dari retribusi. Namun, tentunya ada konsekuensi yang harus dipenuhi. Yaitu pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi infrastruktur penunjang.
“Konsekuensinya dengan adanya Raperda ini maka pemerintah punya kewajiban memenuhi infrastruktur seperti di bidang perikanan kota. Banyak sumber pendapatan retribusi, katakanlah dari pelabuhan pelelangan ikan. Di sana ada sarana parkir, ada tempat dermaga yang memang sudah sangat tua. Saat ini nelayan kadang-kadang tidak mau juga bertambat di sana. Dan bertambat di dermaga lain yang bukan punya pemerintah. Akhirnya, tingkat kebocoran sangat tinggi,” kata dia.
“Cool Box misalnya, tempat penyimpanan ikan, es balok. Ini semua bisa memberikan kontribusi tapi fasilitas kurang memadai, sehingga dengan Raperda ini, kita sahkan tapi pemerintah perlu memenuhi infrastruktur,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Ningsih