Diskominfo Kaltim
Beranda Diskominfo Kaltim
Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur (diskominfo kaltim) mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi Diskominfo Kaltim
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi:- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika.
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis teknologi informasi.
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis aplikasi telematika.
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis dokumentasi dan informasi.
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis pos dan telekomunikasi.
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
- Pembinaan kelompok Jabatan Fungsional.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
Tujuan Dan Sasaran Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur
Tujuan
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sistem pemerintahan dengan memanfaatkan Teknologi Komunikasi Dan Informasi.
- Menciptakan Transparansi terhadap sistem pemerintahan kepada masyarakat serta mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pembangunan di Kaltim.
- Mengurangi kesenjangan informasi di segenap lapisan masyarakat di Kalimantan Timur.
Sasaran
- Meningkatkan Sarana dan prasarana teknologi komunikasi dan informasi yang menunjang kegiatan pemerintah daerah.
- Terwujudnya keterbukaan informasi dengan meningkatkan sistem, metode dan mutu penyebarluasan serta pelayanan informasi kepada masyarakat.
- Tersedianya Infrastruktur Bidang Komunikasi dalam pemenuhan kebutuhan akses informasi kepada masyarakat.