src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> KIKA Kecam Pengiriman Puluhan Pelajar ke Barak Militer usai Ikut Demonstrasi

KIKA Kecam Pengiriman Puluhan Pelajar ke Barak Militer usai Ikut Demonstrasi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 19 Sep 2026 16:14 22 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA– Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam pengiriman puluhan pelajar yang terjaring dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di Jakarta ke program Pembekalan Bela Negara di fasilitas Standby Force TNI, Citeureup, Bogor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KIKA, sebanyak 29 pelajar asal DKI Jakarta ditempatkan dalam program yang berlangsung pada 4-14 September 2026 tersebut, sebagai bagian dari program yang secara keseluruhan melibatkan 151 peserta. Dari 29 pelajar itu, rinciannya terdiri dari 12 siswa SMK, 7 siswa SMA, 4 siswa SMP, 4 peserta PKBM, 1 peserta SKB, dan 1 siswa sekolah dasar.

Pemerintah menyebut program tersebut sebagai pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dengan materi antara lain disiplin, integritas, tanggung jawab, pengendalian diri, dan wawasan kebangsaan.

Namun KIKA menilai, fakta bahwa pengiriman tersebut berkaitan dengan pelajar yang sebelumnya terjaring dalam aksi demonstrasi menimbulkan persoalan serius mengenai batas antara pembinaan, penghukuman, dan intimidasi terhadap kebebasan sipil.

“Mengikuti demonstrasi bukanlah bentuk penyimpangan yang dengan sendirinya membutuhkan pendisiplinan melalui barak militer,” demikian pernyataan KIKA pada Jumat 18 September 2026.

KIKA berpendapat, demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan demokratis yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Menurut KIKA, seseorang tidak boleh dikenai pembatasan hak secara sewenang-wenang hanya karena keterlibatannya dalam suatu aksi politik.

Keterlibatan anak-anak sekolah dalam program itu, menurut KIKA, membuat persoalan menjadi lebih serius. KIKA menilai negara semestinya menggunakan pendekatan perlindungan anak, pendidikan, dan pemulihan berbasis hak, bukan pendekatan militeristik.

KIKA juga mengaitkan persoalan ini dengan konteks yang lebih luas, yakni perluasan peran militer dalam ranah sipil setelah perubahan UU TNI pada 2025. Menurut KIKA, batas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi pengelolaan warga sipil berisiko semakin kabur jika praktik pengiriman peserta demonstrasi ke barak militer dinormalisasi.

Organisasi itu turut mengkritik penggunaan istilah “bela negara” untuk membenarkan kebijakan yang menurut mereka dapat dirasakan sebagai hukuman. KIKA menekankan bahwa mengkritik pemerintah, mengawasi kekuasaan, dan mempertanyakan kebijakan publik juga merupakan bentuk partisipasi kewargaan.

KIKA turut meminta pemerintah tidak menjadikan persetujuan orang tua sebagai satu-satunya legitimasi program tersebut, karena persetujuan itu tidak dapat menggantikan kewajiban negara memastikan adanya dasar hukum, tujuan yang sah, dan prosedur yang transparan dalam setiap kebijakan terhadap anak.

Atas dasar itu, KIKA menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1. Menghentikan praktik pengiriman pelajar atau warga sipil ke barak militer sebagai konsekuensi keterlibatan dalam demonstrasi;
  2. Kementerian Pertahanan, Kemendikdasmen, Pemprov DKI Jakarta, dan Polri membuka secara transparan dasar hukum dan mekanisme program Pembekalan Bela Negara KKRI 2026;
  3. Aparat penegak hukum membedakan secara tegas antara peserta demonstrasi, orang yang diamankan, anak yang berhadapan dengan hukum, dan pihak yang telah terbukti melakukan tindak pidana;
  4. Menjamin tidak ada intimidasi atau tindakan diskriminatif lanjutan terhadap pelajar dan mahasiswa karena partisipasi dalam demonstrasi;
  5. Mengembalikan pendidikan kewarganegaraan kepada prinsip demokrasi, HAM, dan kebebasan berekspresi;
  6. Presiden dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perluasan fungsi militer dalam ruang sipil;
  7. Perguruan tinggi, sekolah, dan elemen masyarakat sipil diminta mempertahankan ruang publik sebagai ruang belajar demokrasi.

“Barak militer bukan sekolah demokrasi. Dan demonstrasi bukan kejahatan hanya karena ia membuat penguasa tidak nyaman,” tulis KIKA dalam pernyataannya. (*/)

LAINNYA
x