src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Karhutla di Samarinda

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Karhutla di Samarinda

waktu baca 4 menit
Jumat, 18 Sep 2026 19:13 22 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Tiga kasus pembakaran lahan di wilayah Samarinda saat ini masuk proses hukum. Polresta Samarinda menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya berinisial KR, A dan RS, dengan lokasi serta pola pembakaran yang berbeda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan keterlibatan masing-masing dalam pembakaran lahan di tiga lokasi.

Kasus pertama melibatkan KR di Jalan Salman, eks Gang Air Terjun, Kelurahan Sempaja Utara. Polisi menemukan pembakaran terjadi beberapa kali sepanjang Agustus 2026. Luasan lahan yang terbakar dalam kejadian tersebut masing-masing sekitar 10.000 meter persegi, 2.500 meter persegi dan 200 meter persegi.

KR juga disebut telah beberapa kali mendapat teguran dari warga sekitar agar tidak melakukan pembakaran. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. “Yang bersangkutan ini selama periode Agustus 2026 telah melakukan pembakaran lahan mulai dari luas sekitar 10.000 meter persegi, kemudian 2.500 dan juga 200 meter persegi, dan juga telah berkali-kali diingatkan oleh warga sekitar tapi tidak diindahkan,” ujar Hendri, Kamis, 17 September 2026.

Kasus kedua terjadi di Jalan Gunung Kapur, Pelita 4, Kecamatan Sambutan, dengan tersangka berinisial A. Dalam perkara ini, polisi menyebut pembakaran dilakukan secara sengaja. Yang membuat perkara tersebut berbeda, A disebut melarang warga maupun pihak lain yang datang untuk berusaha memadamkan api. A kini telah diamankan dan kasusnya ditangani Polsek Samarinda Kota.

“Ini juga hampir sama seperti yang pertama tadi, jadi sengaja melakukan kegiatan pembakaran di lahan, kemudian juga malah hal ini lebih ekstrem lagi karena si pelaku ini bahkan melarang untuk warga sekitar ataupun pihak yang berusaha untuk memadamkan apinya,” ungkap dia.

Sementara tersangka ketiga, RS, terkait kebakaran lahan di kawasan Lempake Tepian, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Dalam perkara ini, RS sebenarnya mendapat perintah dari pemilik lahan untuk melakukan pembersihan.

Namun, pembersihan tersebut dilakukan RS dengan cara membakar. Api kemudian meluas hingga keluar dari area lahan milik pemilik kebun dan membutuhkan penanganan gabungan dari BPBD, Polresta Samarinda, Kodim serta relawan.

“Si pelaku ini yang berinisiatif untuk mengambil kegiatan untuk melakukan pembersihan itu dengan pembakaran, tapi ternyata dampaknya malah fatal, malah meluas, keluar dari area lahan si pemilik kebun tadi,” jelas Hendri.

Atas tiga perkara tersebut, polisi menerapkan sejumlah ketentuan pidana. Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir hingga membahayakan keamanan umum. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.

Dikatakan Hendri, penanganan perkara karhutla di Samarinda masih berjalan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah kejadian lain. Apabila hasil gelar perkara menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka, kepolisian akan melakukan proses hukum lebih lanjut.

Di luar penindakan, Polresta Samarinda telah memetakan wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla. Kawasan tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Sambutan, Palaran, Samarinda Utara dan Sungai Pinang.

Di Sambutan, lokasi yang menjadi perhatian antara lain Pulau Atas, Jalan Pelita dan Makroman. Sementara di Palaran, kawasan Bantuas disebut cukup sering mengalami kejadian serupa. Untuk Samarinda Utara dan Sungai Pinang, polisi mencatat kawasan Lempake dan Sempaja Utara sebagai wilayah yang perlu diwaspadai.

Upaya pencegahan dilakukan dengan memasang imbauan larangan pembakaran di lokasi rawan, menyebarkan maklumat Kapolda melalui media sosial dan media daring, serta melakukan patroli bersama. Patroli juga diarahkan untuk mengecek lokasi yang sebelumnya terbakar agar titik api yang masih tersisa tidak kembali membesar.

Penanganan di lapangan melibatkan personel gabungan TNI-Polri, BPBD, Damkar, relawan, Dinas Kesehatan dan sejumlah instansi terkait melalui posko terpadu penanganan karhutla. Tim tersebut disiapkan untuk bergerak ketika menerima laporan kebakaran.

Hendri menambahkan, kondisi asap yang dirasakan di Samarinda tidak hanya berkaitan dengan kebakaran yang terjadi di dalam kota. Pergerakan asap dari wilayah sekitar, termasuk Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Kutai Timur, juga dapat berdampak ke Samarinda, terlebih ketika curah hujan masih terbatas.

Oleh karena itu, kepolisian meminta upaya pencegahan terus dilakukan untuk menekan munculnya titik api baru maupun meluasnya kebakaran yang sudah terjadi. “Penting kita masih tetap terus melakukan upaya pencegahan, upaya penanganan terhadap pembakaran hutan dan lahan ini agar tidak memberikan dampak yang kurang baik untuk masyarakat di Kota Samarinda dan di wilayah sekitar Kota Samarinda,” demikian Kombes Pol Hendri Umar. (Retno)

LAINNYA
x