src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Press Release pemusnahan barang bukti narkotika oleh Satnarkoba Polresta Samarinda, Kamis (17/9/2026). (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Sebanyak 1.827 gram sabu dan 1.022 butir ekstasi dihancurkan. Ini adalah hasil dari pengungkapan kasus narkotika di Samarinda. Barang bukti tersebut dimusnahkan Satnarkoba Polresta Samarinda pada Kamis, 17 September 2026. Pemusnahan itu merupakan bagian dari proses hukum terhadap barang bukti narkotika yang status penyitaannya telah ditetapkan dan mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dimusnahkan.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan laporan polisi atau delapan perkara yang diungkap dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir. Dari seluruh perkara tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka. “Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah mendapatkan status penyitaan dan status barang bukti narkotika oleh Kejaksaan Negeri Samarinda,” kata Bangkit.
Total narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 1.827 gram sabu dan 1.022 butir ekstasi dengan berat bersih atau netto mencapai 424,49 gram. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 91 mengatur bahwa barang sitaan narkotika yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan wajib dimusnahkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah penetapan dari kepala kejaksaan negeri.
Proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari keterbukaan dalam penanganan barang bukti. Para tersangka turut menyaksikan pemusnahan barang bukti yang sebelumnya disita penyidik dalam perkara masing-masing. “Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan dan pelaksanaan undang-undang, tepatnya pada Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana barang bukti narkotika yang berhasil penyidik amankan sebagian besar harus dimusnahkan,” tutur Bangkit.
Pemusnahan disaksikan para tersangka sebagai bagian dari proses untuk menunjukkan bahwa barang yang disita dalam perkara tersebut benar-benar ditangani sesuai prosedur. Polisi juga memastikan proses penyitaan dilakukan secara teliti terhadap barang bukti yang kemudian menjadi bagian dari proses hukum. “Selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan disaksikan para tersangka. Hal ini untuk menunjukkan transparansi bahwa penyitaan dilakukan secara teliti, cermat dan benar,” pungkas Bangkit Dananjaya. (Retno)