src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ketua DPRD Kukar Sarankan Pemkab Lakukan Pemetaan Ulang Penempatan P3K

Ketua DPRD Kukar Sarankan Pemkab Lakukan Pemetaan Ulang Penempatan P3K

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Sep 2026 12:13 27 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG — Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melakukan pemetaan ulang penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Usulan itu muncul setelah banyak P3K mengeluhkan penempatan kerja yang jauh dari domisili mereka.

Yani mengatakan, dirinya telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait persoalan tersebut. Menurut dia, BKN tidak melarang langkah pemetaan ulang itu, bahkan mempersilakan Pemkab Kukar untuk melaksanakannya. “BKN mempersilakan Pemkab Kukar melakukan pemetaan P3K-nya,” kata Yani, Rabu 16 September 2026.

Ia menjelaskan, keluhan itu mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kukar dan para P3K. Sejumlah pegawai yang berdomisili di Tenggarong, misalnya, ditempatkan bertugas hingga ke Tabang atau Kembang Janggut—dua kecamatan yang berjarak cukup jauh dari pusat kota. Kondisi itu membuat mereka harus berpisah dengan keluarga dalam waktu lama, bahkan sebagian mengaku khawatir akan risiko kecelakaan selama perjalanan.

Yani menyatakan akan melaporkan hasil konsultasinya dengan BKN kepada Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Sekretaris Daerah Sunggono, agar Pemkab dapat segera mengambil langkah pemetaan sebagai solusi atas persoalan yang dialami para P3K. “Tidak ada larangan untuk melakukan pemetaan P3K. BKN memperbolehkan karena pemetaan itu sejalan dengan regulasi kepegawaian yang berlaku,” tegasnya.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rokip, menyampaikan bahwa instansinya sebenarnya sudah melakukan pemetaan penempatan pegawai. Namun, disesuaikan dengan kebutuhan kerja di masing-masing wilayah.  “Pemetaan penempatan yang sudah kami lakukan itu menyesuaikan dengan kebutuhan kerja,” ujar Rokip.

Ia menambahkan, pihaknya akan lebih dulu berkonsultasi dengan pimpinan sebelum mengambil kebijakan lanjutan terkait permintaan penyesuaian domisili dari para P3K. BKPSDM, kata dia, akan bertindak sesuai kewenangan dan tugas fungsinya. “Ada sekitar 602 orang P3K yang meminta penempatannya dioptimalkan sesuai domisili di seluruh wilayah Kukar,” pungkas Rokip. (Andri)

LAINNYA
x