HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten PPU tahun 2018 lalu, kini ditahan di Polres PPU.
Dikatakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksanaan Negeri PPU Mosezs Manulang, tersangka berinisial S sudah ditahan sejak 6 April 2022. Dia ditahan penyidik selama 20 hari.
“Intinya sudah pemberkasan, saat ini merupakan tahanan jaksa penuntut umum, masa tahanan 20 hari, sudah dilimpahkan tinggal menunggu sidang,” jelas Mosezs, Rabu 13 April 2022.
Dalam proses penahanannya, tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun, Kejaksaan Negeri PPU menolak. “Nanti sidangnya dilaksanakan di Samarinda,” tambahnya.
Indikasi kerugian negara dikatakan Mosezs, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni sekitar Rp536 juta. “Hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp536 juta dari dana Pilkada tahun 2018 sebesar sekitar Rp 26 miliar,” Ungkapnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri PPU mulai menangani dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pilkada 2018 tersebut sejak November 2019, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2020. Penetapan tersangka kepada S pada 9 September 2020 lalu.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim