HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri sebelumnya menegaskan bahwa seluruh warga Kukar yang menerima layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan kelas III tidak dipungut biaya alias gratis. Pernyataan itu disampaikan saat agenda pelantikan pejabat di Pendopo Bupati Kukar, Senin (11/5/2026).
“Pemkab Kukar menjamin seluruhnya BPJS kelas III,” sebut Aulia.
Programtersebut merupakan bagian dari Dedikasi Kukar Idaman Terbaik yang menargetkan kemudahan akses layanan kesehatan Kukar, termasuk berobat cukup menggunakan KTP.
Dalam kesempatan itu, Aulia juga meminta Kepala Dinas Kesehatan Ismi Muffidah dan Direktur RSUD AM Parikesit Tenggarong untuk memastikan program BPJS Kelas III gratis Kukar berjalan optimal. “Saya masih mendengar laporan keluhan bahwa pasien BPJS Kelas III berbayar. Asalkan warga Kukar, gratis,” tegasnya.
Namun di lapangan, implementasi BPJS Kelas III gratis Kukar rupanya belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Sejumlah warga mengaku masih harus membayar iuran bulanan karena status kepesertaan mereka masih tercatat sebagai BPJS Mandiri Kukar.
Salah satunya disampaikan Alamsyah, warga Kukar yang mengaku masih membayar iuran secara mandiri meski mendengar langsung pernyataan Bupati.”Ya kami masih bayar, dan masih berstatus peserta Mandiri BPJS kelas III,” ungkapnya.
Ia mengaku bingung dengan informasi yang berkembang. Menurutnya, jika iuran tidak dibayar, ia khawatir tidak dapat memperoleh layanan kesehatan ketika membutuhkan perawatan.
Kebingungan serupa juga dirasakan warga lainnya yang enggan disebutkan namanya. Saat hendak mengurus layanan kesehatan untuk anaknya, ia justru diminta melakukan perubahan status kepesertaan terlebih dahulu.
“Saya disuruh ubah status kepesertaan dulu, dari Mandiri ke tanggungan Pemkab, tapi harus ngurus ulang lagi, dengan membuat surat keterangan keluarga miskin di Kelurahan atau Kecamatan,” jelasnya.
Situasi ini menimbulkan persepsi bahwa program BPJS Kelas III gratis Kukar belum otomatis berlaku bagi seluruh peserta BPJS kelas III, terutama mereka yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta mandiri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Desianti, memberikan penegasan bahwa perubahan status peserta tidak berlangsung otomatis. “Ya, tidak langsung berubah otomatis, harus ubah segmen dulu, dari status mandiri menjadi tanggungan Pemkab,” jelasnya.
Artinya, warga yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS tanggungan Pemkab wajib memenuhi persyaratan administrasi tertentu dan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rinda menjelaskan, hingga saat ini jumlah warga yang mengajukan perubahan status dari BPJS Mandiri Kukar ke skema pembiayaan pemerintah daerah masih relatif sedikit.
“Masih sedikit, sekitar puluhan saja,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, perubahan status menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD mensyaratkan warga tergolong keluarga kurang mampu, terdaftar dalam sistem desil DTKS Kementerian Sosial, serta melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa. (Andri)