27.2 C
Samarinda
Monday, January 13, 2025
Headline Kaltim

Pria Ini Bakar Motor Mantan Kekasihnya, 7 Kendaraan Karyawan PT MHU Ikut Ludes

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Kisah cinta antara pemuda Desa Ponoragan berinisial RD (24) dengan mantan kekasihnya Y yang berumur 34 tahun membekas di hati RD. Meski sudah tidak menjadi kekasih, RD masih merasakan cemburu jika Y didekati lelaki lain.

Rasa cemburu yang besar itu membuat RD nekat membakar sepeda motor mantan pacarnya tersebut, sialnya motor para karyawan PT Multi Harapan Utama(MHU) yang tidak ada hubungannya ikut terbakar.

Akibat aksi nekatnya, RD harus mendekam di penjara Polsek Loa Kulu.

“Kami berhasil menangkap RD di rumahnya di Desa Ponoragan, walau sempat lari kabur, RD tetap berhasil kita tangkap,” ungkap Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah, saat jumpa media di Mapolsek Loa Kulu, Senin 21 Juni 2021.

Kapolsek menceritakan aksi kriminalitas yang dilakukan RD tersebut, pada Minggu 20 Juni 2021 malam. RD melakukan kunjungan ke mantan kekasihnya yang berstatus janda tersebut, diwarung kecil milik Y yang berseberangan dengan parkiran motor karyawan PT MHU.

Saat lakukan kunjungan, didengar suara disalah satu kamar, yang didapati Y sedang bersama lelaki lain.

“Malahan RD sempat merekam aksi bermesraan antara Y bersama laki-laki lain melalui handphone nya, ” cerita Kapolsek.

Mendapati mantan kekasihnya sedang bermain dengan lelaki lain, semakin bergelora rasa cemburu RD, langsung tancap gas keluar rumah Y.
Masih dihinggapi rasa panas Y melaju ke arah Rempanga untuk membeli bensin eceran 1 liter, yang diisi kedalam botol air mineral. Saat sudah dapat bensin RD kembali lagi ke warung Y.

“Melihat motor yamaha N-Max parkir milik Y, langsung disirami bensin dan dibakar motor tersebut. Celakanya karena motor Y parkir bersama motor para karyawan MHU, tujuh motor milik karyawan ikut terbakar menimbulkan ledakan dahsyat, hanya menyisahkan rangka dan mesin saja, ” ucap Kapolsek.

Pelaku pembakaran motor RD sebenarnya sudah tidak lagi menjalin asmara bersama Y selama empat bulan. Untuk sehari-hari RD bekerja sebagai buruh kayu di Loa Kulu. N

Akibat perbuatannya, nilai kerugian material korban berjumlah Rp 90 juta. Karyawan MHU yang dirugikan kini minta pelaku diproses hukum dan ganti rugi oleh tersangka.

“RD akan diancam penjara dengan maksimal 12 tahun penjara, ” jelas Gandha Syah.

Kapolsek mempertegas, aksi nekat yang dilakukan RD murni diprakarsai rasa cemburu buta terhadap Y yang didekati lelaki lain, dan dalam keadaan sadar tanpa pengaruh obat-obatan atau narkotika.

“Bahkan kami sempat curiga, apakah ada rasa dendam dengan PT MHU, ternyata tidak ada sama sekali, ” jelas Kapolsek.

RD yang diwawancarai memastikan, dirinya menyesal telah melakukan aksi nekat tersebut, yang padahal tidak perlu dilakukan, karena Y sudah bukan kekasihnya lagi.

“Saya masih ada rasa cemburu dengan mantan saya tersebut, ” ucap RD dengan tangan diborgol. (Andri)

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Polemik Penyesuaian Tarif PDAM, Komisi II DPRD Berau Panggil Manajemen Perumda

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penyesuaian tarif Perumda Air Minum...

Ahli Waris Almarhum Junaidi, Terima Santunan Dari Taspen

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Senin 6 Januari 2025, dilakukan serah...

Basarnas Evakuasi Kru Kapal yang Sakit

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas I...

Pedagang Galau Jika Pindah ke Pasar Mangkurawang, Disperindag Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kios

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Puluhan kios di areal depan...

Tag Populer

Terbaru