src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Baru Nikah 7 Bulan Sudah Melahirkan, Perempuan di Berau Ternyata Hamil Gara-Gara Dicabuli Kakeknya

Baru Nikah 7 Bulan Sudah Melahirkan, Perempuan di Berau Ternyata Hamil Gara-Gara Dicabuli Kakeknya

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Sep 2022 20:09 404 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau meringkus SA (64) lantaran mencabuli cucunya sendiri yang berusia 16 tahun hingga melahirkan. Diketahui, korban baru saja menikah pada Februari 2022 lalu.

Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, kejadian itu terungkap setelah pada 3 September 2022 lalu korban merasakan perutnya sakit dan ingin melahirkan.

Suaminya pun  membawa korban ke RSUD dr Abdul Rivai. Setelah melahirkan anak perempuan, mereka pun pulang ke rumah. Setelah beberapa hari kemudian, PU kemudian mengaku kepada suaminya bahwa anak yang dilahirkannya bukan anak dari hubungan pernikahan keduanya. Melainkan anak dari SA, yakni kakeknya sendiri.

Awalnya, sang suami kurang yakin mengingat waktu pernikahannya sudah 7 bulan. Guna meyakinkan pengakuan istrinya, suami korban kemudian mendatangi RSUD dr Abdul Rivai guna memastikan usia kehamilan istrinya saat hendak melahirkan.

Dia lalu menanyakan apakah istrinya melahirkan dengan usia kehamilan normal 9 bulan atau 7 bulan. Benar saja, petugas rumah sakit mengatakan bahwa istrinya melahirkan secara normal 9 bulan.

Merasa tidak terima, suami korban kemudian melaporkan SA ke Polres Berau. Ternyata, tidak hanya istrinya saja yang sudah dicabuli pelaku. Saudari istrinya berusia 14 tahun juga menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri.

“Dan perbuatan itu sudah dilakukan lebih satu kali,” jelasnya.

Saat ini, tersangka pencabulan SA sudah diamankan di Mapolres Berau, untuk proses lebih lanjut. “Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (hms)

LAINNYA
x