src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kualitas udara di Kota Tanjung Redeb, Kabupaten Berau mulai memburuk akibat kabut asap. Disdik Berau menerapkan kebijakan belajar di rumah buat siswa.(ist)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau mengambil langkah antisipatif menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mulai 31 Agustus hingga 2 September 2026, kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dialihkan dari Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan tersebut diambil setelah hasil pemantauan kualitas udara per 30 Agustus 2026 menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kabupaten Berau mencapai angka 155 atau masuk kategori tidak sehat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi udara yang belum kondusif. Menurutnya, kondisi kabut asap akibat karhutla tidak hanya berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. “Keselamatan dan kesehatan anak-anak tetap menjadi prioritas. Karena kondisi kualitas udara saat ini sudah berada pada kategori tidak sehat, maka pembelajaran kita alihkan sementara dari tatap muka menjadi belajar dari rumah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengalihan pembelajaran tersebut bukan berarti layanan pendidikan dihentikan. Peserta didik tetap mendapatkan haknya untuk memperoleh layanan pendidikan melalui metode pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi. Mardiatul juga meminta seluruh satuan pendidikan untuk memastikan pelaksanaan BDR maupun PJJ tetap berjalan dengan baik. Guru diharapkan dapat menyesuaikan materi dan metode pembelajaran agar tetap dapat diikuti peserta didik dari rumah. “Jadi bukan diliburkan. Pembelajaran tetap berjalan, hanya metode pelaksanaannya yang kita sesuaikan dengan kondisi lingkungan dan kesehatan anak-anak,” jelasnya.
Kebijakan ini berlaku sementara mulai 31 Agustus sampai 2 September 2026. Selanjutnya, Disdik Berau akan melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan angka ISPU di wilayah Kabupaten Berau. “Apabila kondisi udara belum membaik, kebijakan pembelajaran dari rumah dapat kembali dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan situasi,” ungkapnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Bupati Berau Nomor 632 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan terhadap Siaga Darurat Karhutla di Kabupaten Berau Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.
Selain mempertimbangkan kualitas udara, kondisi kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian. Kabut asap karhutla disebut telah memicu peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah Kabupaten Berau. Oleh karena itu, Disdik mengimbau orang tua untuk turut mengawasi kondisi kesehatan anak selama pembelajaran berlangsung dari rumah dan membatasi aktivitas anak di luar ruangan apabila kualitas udara masih berada pada kategori tidak sehat. “Kita berharap kondisi udara segera membaik sehingga aktivitas pembelajaran tatap muka bisa kembali normal. Untuk sementara, mari kita utamakan kesehatan dan keselamatan anak-anak,” pungkasnya. (Riska)