src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin mengatakan, keberadaan Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tidak menguntungkan pembangunan di desa.
Menurutnya, Pergub tersebut terlalu jauh mengatur tentang bantuan langsung untuk masyarakat dan mengunci angka bantuan yang bisa disalurkan.
“Satu bulan lalu kami menerima aspirasi teman-teman Asosiasi Desa. Disampaikan bahwa keberadaan Pergub ini sangat tidak menguntungkan dalam proses pembangunan di desa, karena dengan Dana Desa (DD) yang diperuntukkan di masing-masing desa itu tidak mencukupi untuk membangun infrastruktur kecil di desa maupun kelurahan,” ujarnya saat menyampaikan interupsi di rapat Paripurna DPRD Kaltim.
Untuk itu, Politisi dari partai Golkar ini mendesak Gubernur Isran Noor untuk segera melakukan revisi atas Perda tersebut.
“Saya ingatkan kembali, agar segera direvisi supaya bantuan provinsi bisa mengalir ke desa, ” ujarnya.
Salehuddin menyebut, anggaran yang masuk dalam komponen DD telah terserap seluruhnya untuk bantuan sosial dan biaya gaji staf desa, sehingga tidak memungkinkan jika pihak desa menyisihkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur di desanya.
“Komponen belanja Dana Desa sudah terserap, ada untuk bantuan sosial, BLT, gaji pegawai dan sebagainya. Jadi, untuk membangun infrastruktur kecil itu tidak memungkinkan. Oleh sebab itu keberadaan Pergub ini semakin menyulitkan pembangunan di desa,” katanya.
Dia kembali mengingatkan agar era kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Isran Noor-Hadi Mulyadi agar tetap pro rakyat di seluruh Kabupaten/kota di Kaltim.
“Jangan sampai rezim sekarang tidak pro pada pembangunan di desa yang ada di Kaltim,” pungkasnya. (Adv/Ningsih)