src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi pelecehan terhadap anak. (Foto: Shutterstock)HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Minggu, 24 Mei 2026 kemarin mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten PPU karena diduga mencabuli anak perempuan berusia 10 tahun.
“Benar kami telah mengamankan seorang pria berstatus ASN dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tegas Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, Kamis, 28 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan yang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PPU, setelah dibekuk polisi dan telkah ditahan di Polres. Kasus ini terungkap berawal adanya laporan keluarga korban yang disampaikan pada hari Minggu malam itu, dan saat itu juga langsung ditanggapi polisi dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka sudah kami amankan dan kami tangkap setelah menerima laporan dari keluarga. Hal itu untuk mencegah aksi massa terhadap oknum ASN itu,” sebutnya.
Berdasarkan keterangan keluarga korban perbuatan bejat tersangka terjadi di rumah kontrakan tersangka yang berada sekitar PPU, sementara korban merupakan tetangga tersangka dan tinggal di lingkungan kontrakan yang sama. “Kejadian pencabulan terjadi pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 16.30 Wita, di dalam rumah kontrakan tersangka,” urainya.
Ketika itu, korban dipanggil tersangka untuk masuk ke dalam rumahnya dan diminta memijat badan tersangka. Saat di dalam rumah itulah tersangka mencabuli korban. “Setelah melakukan perbuatannya, korban diberi jajanan berupa jagung bakar dan uang Rp5 ribu. Atas kejadian tersebut, keluarga korban keberatan dan langsung melaporkannya ke Polres PPU,” bebernya.
Hasil pemeriksaan serta pengakuan tersangka, pihaknya belum menemukan indikasi korban lain, tapi pihaknya masih terus melakukan pendalam pemeriksaan. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui hanya sekali melakukan perbuatannya, dan tidak ada korban lain lagi,” ujarnnya.
Tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara. Sementara itu, terhadap korban, dilakukan pendampingan juga dilakukan bersama pihak terkait, guna membantu pemulihan psikologis anak.“Perbuatan tersangka dijerat ancaman pidana penjara sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik juga masih melengkapi berkas administrasi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri PPU,” tutupnya (jar)
ASN