src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Di PPU, 97.136 Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Di PPU, 97.136 Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Jun 2026 13:56 42 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan mengungkapkan dari total potensi 146.545 orang pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sebanyak 97.136 pekerja atau sekitar 66,28 persen diantaranya masih belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan baru 49.408 orang yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini terungkap saat BPJS memaparkan perkembangan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten PPU, pada rapat koordinasi tim optimalisasi kepatuhan tingkat desa pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan Tahun 2026, Selasa, 10 Juni 2026 di ruang rapat Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejari (Kajari) PPU, Harwanto, Sekda PPU, Tohar, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, serta sejumlah perangkat daerah yang tergabung dalam tim optimalisasi kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, sejumlah dukungan yang diperlukan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, meliputi penguatan pengawasan dan kepatuhan, perencanaan dan penganggaran, penguatan regulasi, optimalisasi layanan perizinan dan administrasi, penguatan ekosistem desa, perlindungan pekerja sektor konstruksi dan pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan sosialisasi dan kesadaran masyarakat.

Pada kesempatan itu Tohar menegas, Pemerintah Kabupaten PPU terus mendorong perluasan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan, sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi para pekerja di daerah.

Selain itu, lanjutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu instrumen perlindungan sosial yang berperan penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, program tersebut menyasar berbagai segmen pekerja, mulai dari aparatur pemerintah, pekerja perusahaan, hingga kelompok pekerja rentan yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial maupun ekonomi,” kata Tohar.

Peningkatan kesadaran masyarakat, sebutnya, perlu menjadi perhatian bersama dalam upaya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengatakan pemahaman masyarakat mengenai manfaat program tersebut masih perlu diperkuat agar perlindungan yang diberikan dapat dipahami secara lebih luas oleh pekerja maupun pemberi kerja.

“Sosialisasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu terus diperluas hingga menjangkau masyarakat di tingkat desa serta kelompok pekerja yang belum terlindungi, termasuk pekerja nonformal dan pekerja dalam skema alih daya atau outsourcing,” tegas Tohar.

Kajari PPU, Harwanto menekankan pentingnya pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja.

Ia juga mengingatkan pentingnya evaluasi dan penguatan kinerja tim agar program yang dijalankan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan para pekerja,” pungkasnya.(jar)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x