src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Andri/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Rapat paripurna (Rapur) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kembali gagal dilaksanakan.
Agenda penting tersebut tercatat sudah dua kali mengalami penundaan. Sebelumnya, rapat yang dijadwalkan pada Senin 20 JUli 2026 tidak dapat terlaksana. Kemudian, dijadwalkan lagi pada Senin 27 Juli 2026 malam tapi dibatalkan.
Kegagalan pelaksanaan rapat paripurna ini mendapat perhatian dari Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. Ia menyayangkan kondisi tersebut mengingat pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Ahmad Yani, salah satu faktor yang menyebabkan rapat tidak dapat dilanjutkan karena kondisi waktu yang sudah terlalu malam sehingga situasi dinilai tidak lagi kondusif untuk membahas agenda strategis tersebut. “Kemungkinan sudah terlalu malam, jadi tidak kondusif,” ucap Yani, Senin malam.
Selain faktor waktu, persoalan lain yang menjadi kendala adalah jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi batas kuorum. Dari total anggota dewan, hanya sekitar 12 orang yang tercatat hadir dalam rapat tersebut.
Ahmad Yani memastikan DPRD Kukar akan kembali menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda yang sama. Ia berharap seluruh anggota dewan dapat hadir sehingga pembahasan dapat berjalan sesuai ketentuan. “Paling cepat besok (Selasa, hari ini) kita undang kembali untuk paripurna,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 tidak bisa terus mengalami penundaan. Sebab, keterlambatan pengesahan berpotensi mempengaruhi tahapan perencanaan anggaran daerah berikutnya.
Salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah terganggunya proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Selain itu, evaluasi terhadap penggunaan APBD 2026 semester pertama juga membutuhkan kepastian dari tahapan sebelumnya. “Karena Raperda pertanggungjawaban penggunaan APBD 2025, harus sudah disahkan di bulan juli ini,” tegasnya.(Andri)