src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Bupati Aulia Rahman Basri. (Andri/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pengembalian dana insentif yang telah diterima sejumlah kepala sekolah dan guru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menjadi polemik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memastikan langkah tersebut bukan merupakan kebijakan sepihak pemerintah daerah, melainkan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menegaskan, Pemkab Kukar hanya menjalankan amanat hasil pemeriksaan BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025. Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi kewajiban yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Itu rekomendasi BPK RI yang harus dijalankan, Pemkab Kukar melalui Inspektorat Kukar cuma melanjutkan saja sesuai arahan BPK RI,” ucap Aulia, Senin 27 Juli 2026, di Pendopo Bupati Kukar.
Menurutnya, Pemkab Kukar telah memenuhi berbagai dokumen dan kebutuhan pemeriksaan yang diminta oleh BPK RI. Sementara proses pengembalian dana bagi penerima yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan masih berjalan.”Kami dari Pemkab sudah melengkapi apa yang diminta BPK, proses pengembalian dana juga berjalan saja,” jelas Aulia.
Sebelumnya, persoalan pengembalian insentif guru tersebut juga mendapat perhatian dari DPRD Kukar. Ketua Komisi IV DPRD Kukar Andi Faisal menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif, terutama terkait mekanisme pencairan dana yang diterima oleh para guru.
Menurut Andi, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah kepala sekolah dan guru, persoalan utama berada pada proses administrasi dan regulasi pencairan yang menjadi kewenangan dinas terkait.
Ia menilai para guru tidak memiliki kapasitas untuk menentukan apakah dana yang masuk ke rekening mereka sudah sesuai aturan atau belum. Bagi guru, dana yang diterima dianggap sebagai hak atas insentif yang memang telah dijanjikan. “Tugas guru hanya mengajar, ketika ditransfer uang, dikira hak insentifnya cair, jadi diterima saja,” ucap Andi.
Andi juga meminta agar persoalan ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada kepala sekolah dan guru yang telah menerima dana tersebut. Menurutnya, kontribusi tenaga pendidik terhadap dunia pendidikan di Kukar perlu menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan persoalan ini.
Ia menyebut besaran dana yang diterima para guru juga tidak sama. Sebagian penerima hanya mendapatkan insentif dalam periode tertentu, mulai dari enam bulan, delapan bulan, hingga satu tahun. “Yang diterima juga bervariasi, ada yang menerima cuma 6 bulan, 8 bulan ada juga 12 bulan. Tunjangan guru swasta juga kecil, jika dibandingkan insentif guru negeri,” terangnya.
Inspektur Pembantu II Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwil) Kukar Siswanto menjelaskan, munculnya persoalan tersebut berawal dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap pengelolaan insentif guru swasta. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya pencairan insentif kepada sejumlah penerima yang dokumen maupun regulasinya belum sepenuhnya memenuhi ketentuan. Meski demikian, dana tersebut telah terlanjur ditransfer ke rekening kepala sekolah dan guru penerima.
“Pemeriksaan masih berlanjut sampai akhir bulan Juli ini, nanti hasilnya akan kami sampaikan. Kami diminta lanjutkan pemeriksaan oleh BPK RI terhadap beberapa kepsek dan guru penerima insentif,” pungkasnya. (Andri)