src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tangkapan layar video pengeroyokan yang beredar di media sosial. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN–Polsek Balikpapan Timur menetapkan tiga orang tersangka pada kasus pengeroyokan seorang guru sekolah dasar. Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muhammad Chusen menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan, mulai dari penerimaan laporan, hasil visum korban berinisial M-A, pemeriksaan sejumlah saksi, dan gelar perkara. “Ada tiga orang kami tetapkan tersangka, satu dewasa berinisial J-S yang sudah kami tahan, dan dua berstatus anak berhadapan dengan hukum,’ jelasnya.
AKP Muhammad Chusen menjelaskan kejadian ini dipicu dari kesalahpahaman. korban yang merupakan guru PJOK di salah satu SD di Balikpapan Timur menegur siswa yang merokok saat berkendara. Dari video yang viral dan beredar di media sosial, tampak sejumlah orang menunggu kedatangan korban sebelum terjadinya peristiwa pengeroyokan. “Siswa tersebut merasa terganggu sehingga terjadilah peristiwa pemukulan tersebut. Korban mengalami luka di bagian wajah,” jelas AKP Muhammad Chusen.
Para tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan 262 ayat (1) UURI No. 1/2025 ttg KUHP ancaman maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain pada peristiwa pengeroyokan ini. (iwan)