src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Insentif Triwulan III Belum Cair, Guru Non-ASN Kukar Mengeluh

Insentif Triwulan III Belum Cair, Guru Non-ASN Kukar Mengeluh

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Sep 2026 21:42 18 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Sejumlah guru non-aparatur sipil negara (ASN) di Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk periode Triwulan (TW) III Tahun 2026 yang belum juga cair. Padahal, insentif tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Terakhir yang kami terima, insentif di TW II periode April-Juni. Sedangkan TW III belum cair ini,” kata salah seorang guru non-ASN yang enggan disebutkan namanya, Kamis 10 September 2026.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kukar Heriansyah memastikan, pihaknya berupaya mempercepat pencairan insentif bagi guru non-ASN. Namun, ada proses yang harus dilalui bersama pihak sekolah sebelum pencairan dilakukan. “Kami sedang lakukan rekonsiliasi data guru yang akan mendapatkan insentif,” ujar Heriansyah.

Ia menjelaskan, rekonsiliasi tersebut penting dilakukan untuk mempercepat pencairan sekaligus memastikan insentif hanya diterima oleh guru yang benar-benar berhak. Menurutnya, kehati-hatian dalam proses ini diperlukan agar kesalahan serupa yang pernah terjadi sebelumnya tidak terulang kembali.

Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi pihak sekolah, kata Heriansyah, adalah Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM). Surat itu menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala sekolah bahwa guru dan tenaga kependidikan yang diusulkan benar-benar masih aktif mengabdi di sekolah tersebut.

“Jangan sampai pembayaran kepada guru, tapi gurunya tidak ada mengajar di sekolah tersebut. Seperti gurunya sudah pindah sekolah atau meninggal dunia, tapi masih menerima insentif. Ini bagian dari kesalahan,” jelasnya.

Heriansyah berharap pihak sekolah dapat mempercepat proses rekonsiliasi data guru dengan aktif menyampaikan dokumen yang sesuai fakta di lapangan, sehingga proses pencairan bisa mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran insentif guru non-ASN dilakukan secara kolektif, untuk guru jenjang PAUD, SD, dan SMP yang menjadi kewenangan kabupaten,” pungkas Heriansyah. (Andri)

LAINNYA
x