src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Polemik penyewaan Land Rover Defender yang digunakan Pemerintah Kota Samarinda sebagai kendaraan operasional, termasuk untuk melayani tamu VIP, berujung pada pengembalian dana ke kas daerah. PT CSM Corporatama selaku penyedia kendaraan disebut telah mengembalikan total Rp3.739.270.270 kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Pengembalian tersebut dilakukan setelah Pemkot Samarinda melalui Inspektorat dan Bagian Umum melakukan review terhadap penyewaan kendaraan. Pemeriksaan tidak hanya melihat nilai sewa, tetapi juga kewajaran harga serta masa kontrak yang telah berjalan.
Kendaraan tersebut mulai disewa Pemkot Samarinda sejak November 2023. Pengadaannya kemudian berlangsung melalui dua kontrak berbeda dengan PT CSM Corporatama.
Pada kontrak pertama, masa penyewaan berlangsung selama 24 bulan, mulai November 2023 hingga November 2025. Nilai sewa yang tercantum mencapai Rp165 juta per bulan, sehingga total nilai kontrak selama dua tahun sebesar Rp3,96 miliar.
Dalam review yang dilakukan, nilai tersebut kemudian dikoreksi. Untuk tahun pertama, harga yang dinilai wajar sebesar Rp60 juta per bulan, sementara tahun kedua Rp54 juta per bulan. Dengan perhitungan tersebut, nilai sewa hasil review untuk kontrak pertama menjadi Rp1,368 miliar.
Dalam nilai kontrak awal Rp3,96 miliar itu juga terdapat komponen pajak sekitar Rp392,43 juta yang telah disetorkan ke kas negara. Setelah dikurangi pajak, nilai yang diterima penyedia dari kontrak pertama disebut sebesar Rp3.567.567.568. Dari kontrak pertama tersebut, PT CSM Corporatama kemudian mengembalikan dana sebesar Rp2.699.360.360 kepada Pemkot Samarinda.
Penyewaan kendaraan kemudian berlanjut melalui kontrak kedua. Kontrak ini dibuat untuk periode November 2025 sampai November 2026 dengan nilai Rp164,9 juta per bulan atau Rp1,9788 miliar untuk masa kontrak satu tahun. Namun, kontrak kedua tidak berlangsung hingga masa sewanya berakhir. Pemkot Samarinda dan PT CSM Corporatama mengakhiri kontrak tersebut pada Mei 2026 setelah kendaraan digunakan selama tujuh bulan.
Dalam hasil review, harga yang dinilai wajar untuk kontrak kedua berada di angka Rp48,6 juta per bulan. Sementara dari kontrak yang berjalan selama tujuh bulan itu, PT CSM Corporatama disebut mengembalikan Rp1.039.909.910. Jika dua pengembalian tersebut digabungkan, total dana yang disebut telah dikembalikan PT CSM Corporatama kepada Pemkot Samarinda mencapai Rp3.739.270.270.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan seluruh dana pengembalian tersebut telah masuk ke kas daerah. Sementara komponen pajak dari transaksi penyewaan telah disetorkan ke kas negara. “Semua uang itu sudah masuk ke kas daerah, pajaknya juga sudah masuk ke kas negara,” kata Andi Harun, Rabu, 9 September 2026.
Proses review, lanjut dia, dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap persoalan penyewaan kendaraan tersebut. Pemkot Samarinda juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Negeri Samarinda. “Prosesnya telah selesai kami lakukan, baik klarifikasi maupun tindak lanjut kepada Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujarnya.
Pengembalian uang ke kas daerah bukan menjadi satu-satunya tindak lanjut. Pemkot Samarinda juga masih memproses pihak internal yang berkaitan dengan penyewaan kendaraan tersebut melalui mekanisme disiplin. Andi Harun menyebut hasil pemeriksaan Inspektorat tidak menemukan adanya konflik kepentingan dalam penyewaan kendaraan tersebut. Ia juga mengatakan tidak ditemukan bukti pejabat menerima atau dijanjikan keuntungan.
Meski demikian, Pemkot Samarinda tidak mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana. Persoalan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan unsur pidana. Di samping itu, penyewaan kendaraan tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul persoalan mengenai kewajaran biaya yang dibayarkan pemerintah. Reviu kemudian menjadi dasar bagi Pemkot Samarinda untuk meminta adanya pengembalian dana dari penyedia.
Dikatakan Andi Harun, tindak lanjut itu dilakukan agar persoalan penyewaan kendaraan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi saja. Ia juga menyatakan seluruh proses akan didukung dengan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau saya mau mengambil posisi untuk menghindar, sebenarnya tidak perlu lagi saya sampaikan. Tetapi, penting bagi publik mengetahui bahwa kami bersungguh-sungguh menindaklanjuti soal mobil itu,” tandas Andi Harun. (Retno)