src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Andri/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Mencuatnya kembali kasus dugaan pelecehan seksual pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang mendapat perhatian serius dari DPRD Kutai Kartanegara. Lembaga legislatif bahkan membuka kemungkinan pencabutan izin operasional apabila tidak ditemukan perbaikan dan pengawasan yang memadai.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menilai kasus dugaan pelecehan seksual ponpes yang disebut terjadi berulang menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas lembaga pendidikan tersebut. “Ini kan kejadiannya berulang-ulang kali yang dilakukan oknum pimpinan pondok, ponpes tersebut berpotensi ditutup,” ujar Yani, Senin 8 Juni 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD perlu memperketat pengawasan terhadap pondok pesantren guna mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Yani mengaku prihatin karena sebelumnya lembaga tersebut juga sempat menjadi sorotan akibat persoalan pelecehan seksual. Munculnya kembali kasus dugaan pelecehan seksual ponpes dinilai semakin mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan berbasis keagamaan.
“Yang lalu menciderai karena adanya aktivitas penyimpangan seksual LGBT, ini kok terungkap lagi kasus yang beda, kok tidak ada habis-habisnya,” katanya.
Ia menilai perhatian pemerintah selama ini lebih banyak diarahkan pada pembangunan sarana dan prasarana pondok pesantren. Padahal, aspek pengawasan internal dan pembinaan sumber daya manusia juga perlu mendapat perhatian serius.
DPRD Kukar, lanjut Yani, akan mendalami perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual ponpes tersebut. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada perubahan yang signifikan, pencabutan izin operasional menjadi salah satu opsi yang akan dipertimbangkan.
“Kami akan telusuri lebih mendalam, jika tidak ada perubahan kearah yang lebih baik, maka cabut saja izinnya. Khawatir semakin banyak korban,” tegasnya.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, Sudarto, memastikan lembaga yang tengah menjadi sorotan itu untuk sementara tidak diperkenankan menerima santri baru.
Kebijakan tersebut diberlakukan selama proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual ponpes masih berlangsung. “Kita pastikan tidak boleh menerima santri baru dulu,” ujarnya.
Sudarto juga mengungkapkan, saat ini aktivitas di pondok pesantren tersebut praktis tidak ada. Hal itu karena seluruh rangkaian kegiatan pendidikan telah berakhir setelah pelaksanaan acara perpisahan santri. “Sepi, karena sudah selesai perpisahan, tidak ada aktifitas di Ponpes,” jelasnya. (Andri)