src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ahli Pers Kaltim, Endro S Efendi saat memberikan paparan KEJ.(Sumber : Andri/Headlinekaltim)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dunia jurnalistik hari ini diseret untuk menyesuaikan kecepatan layaknya media sosial. Informasi secepat jempol menekan tombol publish. Namun, jika mengejar berita viral, apakah berita itu sekaligus tepercaya? Pertanyaan itu mengemuka dalam kegiatan pembekalan kode etik jurnalistik yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu, 25 Juli 2026.
Bertempat di aula kantor PT MGRM Timbau, Tenggarong, acara ini menghadirkan Ahli Pers Kalimantan Timur, Endro S Efendi, sebagai narasumber utama di hadapan sejumlah wartawan yang baru merintis karier peliputan di wilayah Kukar. Sejak awal pemaparannya, Endro menegaskan bahwa kecepatan dan kredibilitas adalah dua tantangan yang dihadapi para jurnalis saat ini. “Memang kecepatan membuat berita jadi viral. Namun, kode etik membuat wartawan dipercaya,” tegas Endro.
Viralitas semata tidak akan bertahan lama tanpa pondasi kepercayaan publik. Kata dia, kepercayaan itu hanya bisa dibangun melalui kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etik dalam setiap produk jurnalistik yang dihasilkan. Dalam pemaparannya, Endro mengingatkan para wartawan bahwa kekuatan sebuah berita jauh lebih besar dari yang mungkin dibayangkan. Sebuah tulisan bisa mengangkat nama seseorang ke puncak popularitas. Namun, di sisi lain, tulisan yang sama juga berpotensi menjatuhkan reputasi seseorang dalam hitungan menit setelah dipublikasikan.
Endro menjelaskan bahwa dampak dari sebuah pemberitaan tidak berhenti pada individu semata. Opini publik bisa terbentuk, bahkan bergeser, hanya karena cara sebuah peristiwa dibingkai dalam sebuah tulisan berita. Tak hanya itu, arah kebijakan pemerintah pun kerap dipengaruhi oleh derasnya pemberitaan media terhadap suatu isu. Karena besarnya kekuatan tersebut, Endro menekankan pentingnya niat baik di balik setiap berita yang ditulis. “Jangan memberitakan jika punya iktikad buruk,” jelasnya.
Lima Pasal Krusial
Bagi Endro, kode etik jurnalistik bukan sekadar dokumen formal yang disimpan di laci meja redaksi. Ia adalah pedoman moral dan profesional yang menjadi kompas bagi wartawan dalam mengolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dari sekian pasal di Kode Etik Jurnalistik, Endro menyoroti lima pasal yang paling sering “bermasalah” dalam pekerjaan wartawan di lapangan. Pasal 1 berbicara soal keakuratan, keberimbangan, dan independensi dalam menyusun berita. Pasal 2 menekankan pentingnya bekerja secara profesional dalam setiap tahapan peliputan. Pasal 3 mengatur kewajiban menguji informasi sebelum berita diturunkan ke publik. Pasal 6 secara tegas melarang wartawan menerima suap dalam bentuk apa pun. Sementara pasal 11 mewajibkan pemberian hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang diberitakan.
Kelima pasal ini, menurut Endro, menjadi pagar pembatas yang seharusnya tidak dilanggar oleh siapa pun yang mengaku sebagai jurnalis, terlepas dari seberapa besar tekanan tenggat waktu yang dihadapi. Dia membagikan sejumlah contoh kasus nyata yang pernah terjadi di dunia jurnalistik. Salah satu kasus yang ia soroti adalah pemberitaan yang hanya bersumber dari satu pihak, di mana seorang pejabat dituduh melakukan tindak korupsi hanya berdasarkan unggahan di media sosial Facebook dan pernyataan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat. “Dan tanpa konfirmasi ke pejabat tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan contoh lain yang tak kalah fatal, yakni penggunaan judul bombastis seperti “Menteri Ditangkap KPK”, padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa pejabat tersebut hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
“Ada lagi judul, menteri ditangkap KPK, padahal cuma diminta jadi saksi,” paparnya.
Dua contoh ini, menurut Endro, menggambarkan betapa pentingnya proses verifikasi dan konfirmasi sebelum sebuah berita dipublikasikan. Judul yang menyesatkan, meski mampu mendatangkan klik dalam jumlah besar, pada akhirnya justru mencoreng kredibilitas media dan wartawan yang bersangkutan.
Selain membahas kode etik secara umum, Endro juga mengingatkan kewajiban khusus yang melekat pada setiap wartawan yang tergabung sebagai anggota PWI. Di antaranya adalah kewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik beserta perilaku wartawan, mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, serta senantiasa menjaga nama baik organisasi.
Tak hanya itu, seorang wartawan juga dituntut untuk menghormati narasumber, menjaga privasi pihak yang diberitakan, mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, serta terus berupaya meningkatkan kompetensi diri seiring perkembangan zaman. Di sisi lain, Endro juga menegaskan sejumlah larangan keras yang tidak boleh dilanggar oleh seorang jurnalis.
“Larangan bagi wartawan, memeras narasumber, menjual kartu pers, menyalahgunakan identitas wartawan, serta mengancam narasumber,” tegasnya. (Andri)