src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Antrean kendaraan truk yang mengular di salah satu SPBU Kota Samarinda. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Rencana penerapan sistem nomor antrean untuk pembelian Biosolar bersubsidi di Samarinda yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 September 2026, ditunda. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memilih mengevaluasi ulang mekanisme tersebut setelah mendapat penolakan dari Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) dalam aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan truk pada 24 Agustus lalu.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menargetkan mekanisme baru itu mulai diberlakukan pada 8 September 2026. Namun, penerapannya masih menunggu terbitnya Surat Edaran Wali Kota sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan. “Kalau surat edaran wali kota semakin cepat keluar, maka kita akan berlakukan per tanggal 8 September,” kata Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat diwawancarai Selasa, 1 September 2026.
Rencana sistem antrean ini awalnya disiapkan Dishub bersama Pertamina dan sejumlah operator SPBU penyalur Biosolar sebagai upaya menata distribusi BBM subsidi sekaligus menekan antrean panjang yang kerap meluber ke jalan raya. Skema itu juga dikaitkan dengan penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL), lengkap dengan rencana pemblokiran 5.095 Fuel Card Biosolar milik kendaraan yang masa uji berkalanya sudah habis atau tidak memiliki data uji berkala.
Rencana tersebut memicu penolakan dari FGSS. Pada 24 Agustus 2026, ratusan sopir truk memadati kawasan Balai Kota Samarinda dan sejumlah ruas jalan di sekitarnya hingga menimbulkan kemacetan. Para sopir mempersoalkan mekanisme nomor antrean serta pemblokiran Fuel Card yang dinilai berpotensi menyulitkan aktivitas operasional mereka, termasuk syarat lulus uji KIR dan lunas pajak kendaraan untuk membuka blokir kartu.
Wali Kota Samarinda Andi Harun yang menemui massa aksi saat itu menyatakan skema antrean perlu dievaluasi ulang. Salah satu persoalan yang turut mengemuka dalam pembahasan adalah dugaan praktik jual-beli nomor antrean di sejumlah SPBU yang disebut-sebut mencapai kisaran harga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per nomor.
Usai evaluasi, Dishub kembali menyusun mekanisme bersama Pertamina, sembilan operator SPBU penyalur Biosolar, dan FGSS. Dalam pembahasan itu, masing-masing SPBU menyerahkan data nomor antrean kepada Dishub untuk diatur ulang dalam skema baru. Berbeda dari rencana awal, nomor antrean nantinya tidak perlu diambil setiap hari. Manalu menjelaskan, sopir akan diberikan nomor antrean yang berlaku untuk kebutuhan selama satu bulan penuh. “Nomor antreannya kita tetap ambil di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) kita di Jalan Ring Road, tetapi kita permudah, kita akan berikan mereka nomor antrean untuk waktu satu bulan,” sebut Manalu.
Pada tahap awal, proses pengambilan nomor antrean masih dilakukan secara manual di UPKB Ring Road. Pemeriksaan fisik kendaraan dan dokumen uji berkala hanya diwajibkan pada kedatangan pertama, sedangkan untuk proses berikutnya, sopir cukup membawa dokumen yang diperlukan tanpa harus kembali membawa kendaraan ke lokasi. Dishub bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samarinda saat ini juga tengah menyiapkan aplikasi digital agar sistem antrean nantinya bisa beralih dari mekanisme manual ke platform daring.
Disamping itu, Dishub turut memberikan kelonggaran bagi kendaraan yang masih menjalani proses normalisasi akibat pelanggaran ODOL. Kendaraan tersebut tetap dapat mengikuti uji berkala, jika belum memenuhi ketentuan, kendaraan akan dinyatakan tidak lulus uji dan pemiliknya diberikan surat keterangan untuk digunakan dalam proses normalisasi selanjutnya. Ketentuan ini berkaitan dengan tenggat waktu tiga bulan yang diberikan kepada sopir untuk menormalisasi kendaraan mereka, menyusul kesepakatan yang muncul setelah aksi FGSS. Dengan mekanisme ini, kendaraan yang masih dalam proses pembenahan tetap bisa dipertimbangkan masuk sistem antrean, sepanjang mengikuti ketentuan yang ditetapkan Dishub.
Ditambahkan Manalu, pemberian nomor antrean ke depan tidak lagi semata mengikuti pola pengambilan harian, melainkan akan mempertimbangkan kebutuhan riil perjalanan tiap kendaraan agar kuota Biosolar yang tersedia tidak diambil berulang tanpa alasan jelas. “Nanti saat pertama itu, mungkin bawa mobil pertama, nanti kita lihat lagi STNK sama uji berkalanya. Kalau yang FGSS yang kita kasih waktu tiga bulan, tetap juga yang membawa kendaraannya, tetapi nanti akan kami melakukan pertimbangan,” tutur dia.
Sebagai contoh, Manalu menyebut kendaraan bertujuan Samarinda–Wahau atau wilayah Kutai Timur yang membutuhkan sekitar 300 liter solar dapat mengambil jatahnya sekaligus untuk tiga hari perjalanan berturut-turut. Sebaliknya, pengambilan berulang setiap hari tanpa dasar kebutuhan perjalanan yang jelas tidak akan diberikan. “Kecuali dia misalnya membutuhkan, misalnya ada perjalanan dari Samarinda ke Wahau atau Kutai Timur, dia butuh sekitar 300 liter, dia bisa ambil langsung tiga hari berturut-turut. Tapi kalau dalam satu minggu dia ambil tiap hari, ini enggak akan kami berikan,” demikian Hotmarulitua Manalu. (Retno)