src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kantornya Diserbu Ratusan Sopir, Ini Sederet Kebijakan yang Dijanjikan Andi Harun 

Kantornya Diserbu Ratusan Sopir, Ini Sederet Kebijakan yang Dijanjikan Andi Harun 

waktu baca 4 menit
Senin, 24 Agu 2026 15:19 32 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Samarinda, Senin, 24 Agustus 2026. Aksi tersebut memprotes sejumlah kebijakan terkait distribusi BBM bersubsidi, uji KIR, hingga penertiban kendaraan angkutan barang. Para sopir menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Samarinda, mulai dari penolakan antrean pengambilan kuota solar di kantor Dinas Perhubungan (Dishub), pembukaan kembali akses fuel card bagi kendaraan yang telah lulus uji KIR, penambahan kuota solar untuk armada lintas daerah, hingga kemudahan proses uji KIR.

Mereka juga meminta adanya kelonggaran dalam penerapan aturan over dimension over loading (ODOL), termasuk terkait normalisasi kendaraan yang dinilai membutuhkan biaya cukup besar bagi sopir. Menemui langsung massa aksi, Wali Kota Samarinda Andi Harun menjawab satu per satu tuntutan yang disampaikan. Ia menegaskan sistem fuel card tetap diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menata distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Namun, Andi Harun membuka kemungkinan mengevaluasi mekanisme pengambilan antrean yang saat ini dilakukan melalui Dishub apabila terbukti merugikan para sopir. “Fuel card-nya akan tetap berlaku, akan kita evaluasi apakah Dishub adalah satu-satunya opsi yang paling baik. Kalau ternyata itu membuat sopir betul-betul nyata rugi, kita akan evaluasi,” kata Andi di tengah-tengah massa aksi.

Kata dia, persoalan antrean BBM bersubsidi tidak semata-mata menjadi persoalan pemerintah kota. Ia menyebut terdapat temuan mengenai distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, termasuk dugaan praktik penjualan antrean di sejumlah SPBU. Dikatakannya, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan melakukan penertiban terhadap SPBU yang terbukti melakukan praktik tersebut. Ia juga meminta sopir yang memiliki bukti terkait dugaan pungutan atau jual beli antrean untuk menyampaikannya kepada pihak berwenang.

Sementara terkait tuntutan pembukaan blokir fuel card, Andi Harun memastikan kendaraan yang telah lulus uji KIR akan dibuka kembali aksesnya. Ia juga memberikan masa transisi bagi kendaraan yang belum melakukan normalisasi sesuai ketentuan ODOL. Awalnya Andi Harun menyebut waktu dua bulan, namun setelah sopir meminta tambahan waktu, ia memberikan kelonggaran hingga tiga bulan. “Yang sudah lulus uji KIR, dibuka semua blokirnya. Saya kasih waktu dua bulan, teman-teman yang belum melaksanakan normalisasi tolong ini ajakan karena bukan kewenangan saya. Tapi saya menghormati kebaikan hati semua teman-teman sopir, saya tambah satu bulan, tiga bulan,” ujarnya.

Dijelaskannya, persoalan normalisasi kendaraan ODOL bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Samarinda, melainkan berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, ia mengaku tidak dapat menghapus ataupun menggratiskan biaya normalisasi yang menjadi kewajiban sesuai ketentuan. Biaya normalisasi dapat mencapai puluhan juta rupiah, sementara biaya terkait proses tertentu kendaraan berada di kisaran jutaan rupiah. Menurutnya, biaya tersebut juga bukan masuk ke kas Pemerintah Kota Samarinda.

Oleh karena itu, Andi Harun berjanji akan menyurati Menteri Perhubungan untuk meminta keringanan biaya normalisasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi para sopir. “Kalau itu kewenangan saya, hari ini juga saya bilang gratis, tapi ini bukan kewenangan saya. Saya akan buat surat ke Pak Menteri, mudah-mudahan diberi keringanan, syukur-syukur bisa gratis untuk tahap pertama,” tutur dia.

Selain itu, Andi Harun juga merespons tuntutan sopir terkait kemudahan uji KIR. Pemerintah Kota Samarinda, lanjutnya, akan memberikan kemudahan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Untuk kendaraan yang belum lulus uji KIR karena persoalan dimensi, Andi Harun akan memberikan ruang waktu untuk mengikuti proses uji dan pendataan sebelum kebijakan lebih lanjut diterapkan. “Kalau itu kewenangan kami, kami permudah. Selama dan sepanjang tidak ada peraturan yang lebih tinggi, kami lakukan. Kalau itu hanya kewenangan Wali Kota, peraturannya Wali Kota, satu kali 24 jam atau secepatnya saya bisa ubah,” tambahnya.

Terkait tuntutan agar pemerintah menata sistem dan tarif angkutan barang sebelum penerapan aturan ODOL, Andi Harun menyatakan usulan tersebut akan dipertimbangkan. Ia meminta sopir dan pemerintah sama-sama menjalani proses penertiban secara bertahap.

Ia juga menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan penataan angkutan barang berdampak pada distribusi kebutuhan pokok dan perekonomian masyarakat. Pemerintah bersama TNI dan Polri tetap harus memastikan distribusi barang berjalan meski terjadi dinamika di lapangan. Terkait tuntutan utama sopir mengenai antrean solar di kantor Dishub, Andi Harun memastikan sistem tersebut akan dievaluasi. Untuk sementara, pengambilan antrean masih dilakukan melalui Dishub sembari pemerintah mengkaji alternatif mekanisme yang dinilai lebih efektif. “Kami akan kaji apakah ini satu-satunya. Saat ini sedang membangun sistem. Nanti akan kami sampaikan evaluasinya, dan itu termasuk yang akan kami tulis dalam daftar tertulis,” katanya.

Andi Harun meminta para sopir tidak memperpanjang aksi hingga mengganggu aktivitas masyarakat. Pemerintah Kota Samarinda, sebut dia, telah berupaya mencari titik temu antara kepentingan sopir dengan kebutuhan penataan distribusi BBM bersubsidi. “Semata-mata mempertimbangkan dua hal. Satu kepentingan para sopir, yang kedua tegaknya tata kelola distribusi BBM bersubsidi dengan baik dan benar,” demikian Andi Harun. (Retno)

LAINNYA
x