src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Koruptor dihukum mati kembali menjadi sorotan setelah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa pelaku korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar layak dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, tindak pidana korupsi telah merampas hak hidup masyarakat dan menimbulkan dampak luas bagi kelompok miskin.
Dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernyataan tersebut disampaikan KH Anwar Iskandar di sela Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI yang mengangkat tema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin” di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Dalam kesempatan itu, KH Anwar menyebut MUI telah lama memiliki sikap tegas terhadap kejahatan korupsi.
“MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” ujar Kiai Anwar.
Menurut ulama asal Kediri, Jawa Timur tersebut, dampak korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan penderitaan yang dirasakan masyarakat luas. Ia menilai korupsi dalam jumlah besar dapat memicu kemiskinan struktural hingga menghilangkan kesempatan masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang layak.
“Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.
KH Anwar mengatakan, berdasarkan kajian yang telah dilakukan MUI selama bertahun-tahun, organisasi tersebut tetap konsisten mengusulkan agar hukuman mati diterapkan terhadap pelaku korupsi dalam skala besar.
Ia juga mengkritik pihak-pihak yang menggunakan isu Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai alasan untuk menolak hukuman berat bagi koruptor.
“Mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Sementara dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri. Ya tidak bisa dong,” katanya.
Lebih lanjut, KH Anwar menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam terdapat konsep maqashid asy-syariah atau tujuan disyariatkannya hukum Islam. Salah satu prinsip utamanya adalah hifzhun nafs, yakni menjaga keselamatan jiwa dan keberlangsungan hidup manusia.
Menurutnya, praktik korupsi telah merusak prinsip tersebut karena menghilangkan hak-hak dasar masyarakat, terutama kelompok dhuafa dan warga miskin, untuk memperoleh kehidupan yang layak.
Melalui forum Mudzakarah Hukum Nasional, MUI juga mendorong terjalinnya sinergi yang lebih kuat antara ulama dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi secara tegas. Selain itu, MUI turut menyoroti persoalan sosial lainnya, termasuk maraknya pinjaman online ilegal yang dinilai membebani masyarakat berpenghasilan rendah.