src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Empat Perusahaan di Kaltim Disegel Buntut Karhutla, Wamen LH: Ganti Rugi Bisa Capai Triliunan

Empat Perusahaan di Kaltim Disegel Buntut Karhutla, Wamen LH: Ganti Rugi Bisa Capai Triliunan

waktu baca 3 menit
Senin, 14 Sep 2026 20:54 130 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dari lebih 200 ribu hektare lahan yang terbakar di seluruh Indonesia tahun ini, sekitar 84 ribu hektare di antaranya ternyata berada di kawasan konsesi milik 335 perusahaan. Temuan ini membuat pemerintah mulai memburu tanggung jawab hukum perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk empat di antaranya yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup yang dirilis terpisah, 335 perusahaan pemilik konsesi tersebut tersebar di wilayah Kalimantan dan Sumatra.

“Saya rasa Menteri sudah menyampaikan bahwa dari 335 perusahaan yang ada di konsesi yang terbakar ini, kita ada sekitar 84 ribuan hektare yang terbakar yang di dalam konsesi, kalau totalnya 200 ribuan, itu terbakar total seluruh Indonesia,” ungkap Diaz, Senin, 14 September 2026.

Penanganan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut saat ini berjalan di dua jalur berbeda. Pihak kepolisian, melalui Polda, telah mulai bergerak menyelidiki unsur pidana dalam kasus-kasus yang ditemukan indikasi kuat kesengajaan pembakaran. Sementara itu, dari sisi Kementerian Lingkungan Hidup melalui Penegakan Sanksi Lingkungan Hidup (PSLH), proses yang ditempuh lebih pada ranah perdata.

“Tadi, polisi juga dari Polda sudah bicara terkait pidana. Nah, kalau dari kami, pastinya dari PSLH ya perdata, seperti yang sudah disampaikan Pak Menteri, ada 50 perusahaan yang disegel,” jelas dia.

Dikatakan Diaz, penyegelan terhadap lokasi konsesi bukan berarti proses penanganan telah selesai. Sebaliknya, tahap ini menjadi awal dari serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. Area yang disegel akan diambil sampelnya untuk dikirim ke laboratorium, sebagai dasar bagi tim untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya.

“Disegel itu artinya kita belum bisa difokuskan dulu di situ, karena di situ juga terbakar. Kita akan ambil sampel-sampel, nanti sampelnya akan kita kirim ke laboratorium. Dari situ nanti kita baru akan melakukan penyidikan,” tambahnya.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang cukup kuat, perusahaan terkait berpotensi dikenai kewajiban ganti rugi dengan nilai yang bervariasi, tergantung hasil penghitungan dari tim ahli lingkungan. “Kalau misalnya memang ada bukti-bukti yang cukup, nanti bisa kita lihat, dihitung lagi ganti ruginya itu berapa, bisa puluhan, ratusan miliar, atau triliunan, saya kurang tahu, nanti tergantung dari ahlinya,” tutur Diaz.

Penyegelan terhadap perusahaan-perusahaan ini merupakan bagian dari penegakan Instruksi Presiden tentang penguatan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian karhutla, yang belakangan gencar dijalankan pemerintah pusat menyusul tingginya angka kebakaran lahan di berbagai wilayah sepanjang musim kemarau tahun ini.

Berdasarkan data resmi Kementerian Lingkungan Hidup, dari 50 badan usaha yang disegel secara nasional, Kalimantan tercatat sebagai wilayah dengan penindakan terluas, dengan puluhan badan usaha dan puluhan ribu hektare lahan konsesi yang ikut terdampak kebakaran.

Dari 50 perusahaan yang telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup, Diaz menyebut empat di antaranya berlokasi di Kaltim. Namun ia mengaku belum bisa memastikan secara rinci wilayah konsesi keempat perusahaan tersebut saat ditanya lebih lanjut oleh awak media. “Dan dari 50 perusahaan itu, ada empat yang di Kaltim,” katanya. Saat ditanya lokasi persisnya, ia hanya menjawab singkat, “Wah, saya nggak ingat.” (Retno)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x