src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Gubernur Isran Noor. (Ningsih) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Lagi-lagi, Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan sikap dan kebijakannya yang ‘out of the box’. Selama kepemimpinannya, dia memastikan tidak akan menghapus keberadaan pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Sepanjang saya jadi Gubernur, tidak akan hilang namanya honorer atau apapun nanti namanya, atau disebut bala bantuan,” tegasnya, di hadapan ratusan PNS penerima penghargaan sebagai PNS berprestasi dan guru penerima SK PPPK di Pendopo Odah Etam Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 26 Juli 2022.
Orang nomor satu di Kaltim ini menilai, justru dengan adanya tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan daerah, sangat membantu dan memudahkan kerja-kerja pemerintah.
“Kita perlu orang-orang dalam hal membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya. Kan semua ini PNS kurang, tenaga honorer yang membantu banyak pekerjaan itu dan mereka ternyata memiliki kapasitas, kemampuan bekerja. Bahkan menyelesaikan observasi dari kawan-kawan, dan tenaga honorer lebih disiplin,” katanya.
Mantan Bupati Kutim ini memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mampu membayar gaji honorer di Kaltim.
“Kita bisa meyakinkan pusat bahwa kita bisa membayar dan kebijakan Presiden Jokowi ini terkait sumber daya manusia (SDM). Karena sebagian besarnya di Kaltim ini adalah guru dan tenaga kependidikan,” katanya.
Dikatakannya, jika kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut tetap dilaksanakan, maka akan ada lebih dari 5 juta orang yang akan kehilangan pekerjaan di Kaltim.
“Andaikata benar pemerintah ingin menghapus tenaga honorer di Kaltim, lebih dari 5 juta orang hilang pekerjaan, ” ujarnya.
Pihaknya masih akan terus melakukan penyerahan SK PPPK secara bertahap kepada guru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan di seluruh Kaltim. Menurutnya, gaji yang diterima ASN PPPK jauh lebih baik, ditambah dengan tunjangan lainnya.
“Dengan penerimaan Rp 2,9 juta ya dinikmati dengan ikhlas. Tapi alhamdulillah, di situ sudah ada namanya BPJS, tunjangan istri dan anak atau suami dan anak. Dan ini pun beberapa waktu lalu pegawai honorer juga diberikan kesempatan tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan, tunjangan kematian. Itu haknya sama seperti pegawai juga, tapi dipotong dari yang dia terima,” imbuhnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal