HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus medis berupa kawat yang tertinggal di jantung seorang pasien setelah menjalani prosedur pemasangan ring di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda membuat manajemen megambil kebijakan berupa pembatasan kewenangan dokter bersangkutan. Dia dilarang menangani operasi serupa selama enam bulan.
Dinas Kesehatan Kalimantan Timur juga memastikan manajemen rumah sakit telah menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan keluarga pasien melalui mekanisme internal bersama Komite Etik dan Hukum (KEH).
“Laporan pengaduan dari masyarakat sudah diproses oleh manajemen rumah sakit. Kemudian dilakukan rapat bersama Komite Etik dan Hukum,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Dari hasil pembahasan tersebut, dokter yang melakukan tindakan pemasangan ring jantung dikenakan pembatasan kompetensi sementara selama enam bulan untuk prosedur yang menjadi objek pemeriksaan.
Menurut Jaya, langkah tersebut merupakan bentuk tindak lanjut awal yang diambil rumah sakit sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil itu, yang bersangkutan sementara dibatasi kompetensinya untuk tindakan yang dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan. Artinya, tindakan nyata sudah dilakukan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak berlaku terhadap seluruh aktivitas medis dokter bersangkutan. Kebijakan itu hanya menyangkut tindakan pemasangan ring jantung yang saat ini sedang dalam proses evaluasi.
Kasus yang ramai diperbincangkan masyarakat ini juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Dalam waktu dekat, Kementerian Kesehatan akan melakukan audit terhadap pelayanan di RSUD AWS Samarinda untuk memastikan seluruh prosedur medis telah dijalankan sesuai standar yang berlaku.
“Dalam waktu dekat Kementerian Kesehatan juga akan melakukan audit terhadap pelayanan yang ada di rumah sakit,” ungkapnya.
Audit tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai sistem pelayanan rumah sakit sekaligus menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan keselamatan pasien.
Meski proses pemeriksaan masih berlangsung, Dinas Kesehatan Kaltim meminta masyarakat tetap tenang dan tidak kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD AWS.
Jaya menjelaskan bahwa rumah sakit telah melakukan penelusuran internal untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur. Sementara penilaian terkait dugaan pelanggaran profesi akan dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
“Yang menentukan apakah ada kesalahan secara klinis atau tindakan yang tidak sesuai profesi adalah Majelis Disiplin Profesi,” tegasnya.
Dinas Kesehatan Kaltim memastikan akan terus mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas. Selain memberikan kepastian kepada pasien dan keluarga, proses evaluasi juga diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah.
“Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. Karena yang ingin kita jaga adalah mutu pelayanan dan keselamatan pasien sebagai indikator utama dalam pelayanan rumah sakit,” tutup Jaya. (ml)



















