src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
RSUD Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. (Foto: Riska/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan pembukaan fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Tanjung Redeb masih menunggu penyelesaian sejumlah regulasi yang wajib dipenuhi. Kehadiran rumah sakit baru ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Menurutnya, kesehatan merupakan salah satu prioritas utama pemerintah daerah. Namun, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengoperasikan rumah sakit baru apabila persyaratan administrasi dan regulasi belum terpenuhi. “Kami juga harus patuh terhadap regulasi,” ujarnya.
Sri menjelaskan, Pemerintah daerah tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku maupun menimbulkan persoalan di kemudian hari.Oleh karena itu, seluruh proses administrasi, termasuk yang berkaitan dengan sistem layanan kesehatan dan pembiayaan harus diselesaikan terlebih dahulu.
Salah satu kendala yang masih berproses adalah pengurusan regulasi terkait kepesertaan dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap rumah sakit harus memiliki pengaturan tersendiri dalam sistem pelayanan BPJS.
“Dalam aturan yang ada, satu rumah sakit memiliki satu BPJS. Jika ada dua rumah sakit, maka harus ada pengaturan dan regulasi BPJS untuk rumah sakit yang baru. Ini yang sedang kami upayakan secepat mungkin,” jelasnya.
Meski demikian, Sri memastikan berbagai persiapan fisik terus berjalan. Sejumlah peralatan kesehatan bahkan telah tersedia dan siap digunakan setelah seluruh persyaratan administratif dinyatakan lengkap. “Barang-barang sudah masuk. Tinggal regulasi yang harus kami patuhi. Kami tidak ingin melanggar aturan,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila rumah sakit dibuka tanpa dasar regulasi yang jelas, pemerintah daerah berpotensi menghadapi persoalan dalam pembiayaan layanan kesehatan. Di sisi lain, jika masyarakat dikenakan biaya tanpa payung hukum yang memadai, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.
“Kalau kami tetap membuka dan harus memungut bayaran kepada masyarakat tanpa dasar yang sesuai, tentu itu menjadi persoalan. Sebaliknya, jika digratiskan, harus ada sumber pendanaan yang jelas, apalagi saat ini pemerintah juga menghadapi efisiensi anggaran,” terangnya.
Dirinya berharap masyarakat dapat memahami bahwa keterlambatan operasional rumah sakit baru bukan disebabkan oleh kurangnya komitmen pemerintah daerah, melainkan karena upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Kami terus berupaya mempercepat. Mohon doa dan dukungan masyarakat agar rumah sakit baru ini segera beroperasi dan memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya. (Adv4/Riska)