src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Petugas kepolisian dari Pamapta III Polresta Samarinda saat mengamankan seorang pria yang diduga membuat keributan dan mengancam membakar rumah orang tuanya di Jalan Delima, Kecamatan Samarinda Ulu, Jum’at (17/7/2026). (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Seorang pria berinisial TO (50) diamankan aparat kepolisian setelah membuat keributan dan mengancam akan membakar rumah orang tuanya di kawasan Jalan Delima, RT 51, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Jum’at 17 Juli 2026 sore. Peristiwa ini sempat menghebohkan warga sekitar karena terjadi di lingkungan permukiman dan berpotensi membahayakan.
Kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keributan yang dilakukan pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, personel Patroli Motor (Pamapta) Polresta Samarinda langsung menuju lokasi kejadian yang berada di dekat Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS).
Ipda Sofian dari Pamapta III Polresta Samarinda mengatakan, saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria dalam kondisi diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan sedang berselisih dengan keluarganya sendiri.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang melakukan keributan. Saat di TKP kita menemukan seorang laki-laki yang kondisinya bau minuman, ributnya dengan keluarga sendiri,” terangnya.
Dari hasil penelusuran awal, keributan tersebut dipicu persoalan internal keluarga, khususnya terkait rumah milik orang tua pelaku yang menjadi sumber perselisihan. Konflik tersebut diduga telah berlangsung sebelumnya dan memuncak saat pelaku berada dalam kondisi tidak stabil.
Dalam kondisi mabuk, pelaku juga sempat melontarkan ancaman yang cukup serius. Ia diduga mengucapkan niat untuk membakar rumah tersebut, yang kemudian membuat situasi semakin tegang dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan keluarga maupun warga sekitar.
“Pelaku sendiri dalam kondisi mabuk, jadi sempat mengeluarkan kata-kata mau bakar rumah, karena rumah itu jadi perebutan antara saudara pelaku dan korban,” ungkap Ipda Sofian.
Melihat situasi yang berpotensi membahayakan, petugas segera mengambil tindakan dengan mengamankan pelaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Langkah cepat tersebut dilakukan agar konflik tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih ekstrem.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk latar belakang perselisihan yang terjadi dalam keluarga tersebut.
“Tindakan dari Pamapta sendiri mengamankan pelaku, kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Ulu,” demikian Ipda Sofian. (Retno)