HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pengecer tabung gas melon LPG 3 kg masih banyak ditemukan, untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 06 Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2024 tentang penggunaan dan pemakaian liquified petroleum gas (LPG) tabung 3 kg bersubsidi.
Hal ini untuk mengawasi penyaluran atau pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Berau agar tepat sasaran. Aturan tersebut menjadi penegasan dari aturan pusat sebelumnya terkait dengan distribusi gas melon.
Kabid Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menyampaikan sebenarnya kuota LPG untuk Kabupaten Berau baik subsidi maupun non subsidi itu cukup.
“Cuma prilaku masyarakat kita mungkin yang bagaimana, makanya kami buat surat edaran karena dari pengawasan kami tenyata masih banyak pangkalan yang memberikan ke pengecer. Itu bertentangan dengan aturan,” ucapnya pada Senin, 19 Februari 2024.
Pihaknya mengimbau ke seluruh camat, lurah, maupun kepala kampung agar menginformasikan ke masing-masing RT agar warga di sekitar dapat mendaftarkan diri sesuai dengan peraturan ke pangkalan terdekat, sehingga nanti mendapatkan LPG yang disediakan Pertamina melalui agen dan pangkalan.
“Di sini agen tidak diperkenankan menjual langsung ke masyarakat apalagi memberikan ke pengecer. Pangkalan juga tidak diperkenankan menjual ke pengecer secara banyak,” tuturnya.
Menurutnya, hasil koordinasi dengan pihak Pertamina bahwa UMKM itu diprediksi bisa sampai 8 tabung per bulan dan ini dilihat dari usahanya. Tapi, kata dia, tidak sekaligus 8 tabung boleh diambil, karena penyaluran Pertamina itu reguler.
“Sementara untuk rumah tangga 3-4 tabung per bulan. Itu hasil kajian dari Pertamina dan kami koordinasi ke sana, di provinsi juga demikian,” bebernya.
Dikatakannya, pihaknya sudah menyampaikan apabila agen melanggar aturan ini maka Diskoperindag Berau akan membuat rekomendasi ke Pertamina untuk mencabut izin agen.
Perilaku masyarakat yang terkadang was-was LPG kosong ini akibat perilaku pangkalan yang menjual ke pengecer. “Makanya kita buatkan surat edaran dan ini akan dievaluasi setiap bulannya dengan adanya pengawasan. Untuk tim pengendali masih dalam proses SK,” jelasnya.
Sehingga, Hotlan menyarankan ke pangkalan untuk bekerja sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi silahkan masyarakat mendaftarkan diri ke pangkalan terdekat yang ada di 13 Kecamatan, karena kuotanya nanti didistribusikan sesuai dengan pendaftaran itu.
“Kami juga di Diskoperindag Berau bukan membuat kebijakan sendiri, tapi menjalankan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Surat edaran saat ini sudah mulai disampaikan segara mungkin,” pungkasnya. (Riska)