33.6 C
Samarinda
Saturday, April 20, 2024

Kejari Kukar Kembalikan Rp1,4 Miliar Uang Negara dari Dua Kasus Korupsi

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar melakukan pemulihan kerugian keuangan Negara dari dua kasus korupsi.
Kasus pertama, kelebihan bayar proyek di Kecamatan Samboja. Kedua, kasus korupsi yang dilakukan mantan Dirut Perusda MGRM Iwan Rahman.

“Dana yang kita kembalikan dari kasus kelebihan bayar sebesar Rp 929.513.151, sedangkan kasus Dirut MGRM sebesar Rp 501.713.304, dengan total pengembalian dana sebesar Rp 1.431.225.455,” sebut Kajari Kukar, Tommy Kristanto yang didampingi Kasi Pidsus Mohammad Iqbal Fatoni, di aula gedung Kejari Kukar, Kamis 8 Desember 2022.

Pemulihan dan pengembalian kerugian uang negara tersebut disaksikan Kepala BPKAD Kukar, Sukoco dan Camat Samboja, Burhanuddin, serta pihak Bankaltimtara Cabang Tenggarong.

Tommy menyebut, kegiatan kali ini merupakan sukses kerja bidang Pidsus Kejari Kukar dalam penyelidikan 52 proyek tahun 2017, dari semenisasi jalan dan jembatan di Samboja. Penyelidikan juga dibantu Itwil Kukar.

Kata dia, nilai kelebihan bayar sebesar Rp 929 juta memang tidak terlalu besar.

“Meski nilainya tidak besar, tapi dampaknya sangat besar. Upaya pengembalian kelebihan bayar melalui cara persuasif, tidak represif,” ucap Tommy, yang sebelumnya bertugas di Kejagung RI ini.

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU