src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pengembalian kerugian uang negara dari dua kasus oleh Kejari Kukar ke Pemkab Kukar.(Andri)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar melakukan pemulihan kerugian keuangan Negara dari dua kasus korupsi.
Kasus pertama, kelebihan bayar proyek di Kecamatan Samboja. Kedua, kasus korupsi yang dilakukan mantan Dirut Perusda MGRM Iwan Rahman.
“Dana yang kita kembalikan dari kasus kelebihan bayar sebesar Rp 929.513.151, sedangkan kasus Dirut MGRM sebesar Rp 501.713.304, dengan total pengembalian dana sebesar Rp 1.431.225.455,” sebut Kajari Kukar, Tommy Kristanto yang didampingi Kasi Pidsus Mohammad Iqbal Fatoni, di aula gedung Kejari Kukar, Kamis 8 Desember 2022.
Pemulihan dan pengembalian kerugian uang negara tersebut disaksikan Kepala BPKAD Kukar, Sukoco dan Camat Samboja, Burhanuddin, serta pihak Bankaltimtara Cabang Tenggarong.
Tommy menyebut, kegiatan kali ini merupakan sukses kerja bidang Pidsus Kejari Kukar dalam penyelidikan 52 proyek tahun 2017, dari semenisasi jalan dan jembatan di Samboja. Penyelidikan juga dibantu Itwil Kukar.
Kata dia, nilai kelebihan bayar sebesar Rp 929 juta memang tidak terlalu besar.
“Meski nilainya tidak besar, tapi dampaknya sangat besar. Upaya pengembalian kelebihan bayar melalui cara persuasif, tidak represif,” ucap Tommy, yang sebelumnya bertugas di Kejagung RI ini.
Sedangkan untuk kasus yang menjerat Dirut MGRM, berdasarkan penuntutan 2022 dalam kasus penggelapan tangki timbun dan terminal BBM, besarannya juga dirasa masih kecil. Baru sukses mengembalikan Rp 501 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 50 miliar.
“Saya minta kepada jajaran saya, Jangan loyo mengembalikan dan menarik uang korupsi dari kasus MGRM, bisa dilakukan sita bangunan atau aset milik Iwan Rahman untuk menutupi pembayaran uang pengganti Rp 50 miliar,” sebutnya.
Pesan moral dari dua kasus tersebut, kata Kajari, agar pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ada potensi kesalahan administrasi di kecamatan dan desa.
Kepala BPKAD Kukar Sukoco menyebut, kelebihan bayar kegiatan adalah kesalahan administrasi yang proyek pekerjaan selesai 96 persen dibayarkan 100 persen. Atas nama Pemkab Kukar, dirinya berterima kasih kepada Kejari yang telah membantu Pemkab Kukar.
“Pengembalian dana masuk ke kas daerah, dengan catatan penerimaaan lain-lain, dan tercatat sebagai SILPA tahun anggaran 2022,”sebutnya.(Andri)