src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Jatah Kursi Dapil Tenggarong di Pileg 2024 "Disunat", Legislator: Jangan Sampai Terjadi

Jatah Kursi Dapil Tenggarong di Pileg 2024 “Disunat”, Legislator: Jangan Sampai Terjadi

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Des 2022 17:44 484 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi dibuat heran dengan rencana penataan ulang daerah pemilihan (Dapil) oleh KPU Kukar.

Dalam rancangan dapil itu, jatah kursi di Kecamatan Tenggarong akan dikurangi menjadi enam kursi di Pileg 2024 nanti. Padahal, pada Pileg 2019 lalu, Dapil Tenggarong mendapat jatah tujuh kursi.

“Lucu saja, Dapil Tenggarong yang menjadi ibu kota kabupaten malah kursi DPRD-nya berkurang,” sebut Ketua DPC Gerindra Kukar ini, Kamis 15 Desember 2022.

Meski Alif terpilih melalui Dapil Tenggarong Seberang, Sebulu dan Muara Kaman, dia menilai pemgurangan kursi ini tidak proporsional. Sebab, Kecamatan Tenggarong lebih membutuhkan banyak program pembangunan jika dibandingkan dengan kecamatan lainnya sebagai konsekuensi ibu kota kabupaten.

“Jika kursi di DPRD-nya berkurang, maka usulan program pembangunannya malah semakin berkurang, dong,” ujarnya.

Jika memakai alasan jumlah penduduk Tenggarong berkurang dari tahun 2019, Alif mengaku tidak percaya.

“Yang namanya ibu kota, di mana-mana pasti padat penduduk. Saya yakin masyarakat Tenggarong lebih banyak jika dibandingkan dengan kecamatan lainnya di Kukar,” sebutnya lagi.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPRD Kukar Dapil Tenggarong asal PKS, Saparuddin Pabonglean. Dia minta KPU Kukar tak menjalankan rencana tersebut.

“Jangan dikurangi untuk Dapil Tenggarong, ini jangan sampai terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya anggota KPU Kukar Muhammad Amin menyebut, rencana pengurangan Dapil Tenggarong dilatari jumlah penduduk yang mencapai 111.964 jiwa.

Kalah banyak dibandingkan penduduk di Dapil Loa Janan-Loa Kulu yang mencapai 129.395 jiwa.

“Pertimbangannya bukan dari kami, tapi dari data jumlah penduduk oleh Kemendagri RI,” sebut Amin.

Amin menambahkan, rencana pengurangan atau penambahan jumlah kursi dapil memakai tujuh prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketentuan sistem pemilu, proporsionalitas, integritas wilayah, coterminours, kohesivitas dan berkesinambungan.

“Belum lagi ada tambahan dua kecamatan baru, yaitu kecamatan Kota Bangun Darat dan Samboja Barat. Desain perombakan dapil belum diputuskan, masih terus dibahas,” paparnya.(Andri)

LAINNYA
x