src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kasatpol menunjukkan sejumlah barang bukti berupa alat hisap dan paket diduga narkotika ditemukan petugas Satpol PP Kota Samarinda saat menertibkan hunian liar di bawah Jembatan Perniagaan, Rabu (15/7/2026). (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Samarinda kembali menyasar kawasan bawah jembatan yang selama ini juga menjadi bagian dari pengawasan rutin. Petugas menemukan adanya hunian liar yang ditempati tunawisma di bawah Jembatan Perniagaan, sekaligus indikasi aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut saat melakukan pemantauan pada Rabu 15 Juli 2026.
Kawasan bawah jembatan yang semula hanya menjadi tempat berteduh, kini berkembang menjadi hunian semi permanen. Sejumlah orang diketahui membangun tempat tinggal dari susunan kayu yang difungsikan sebagai alas tidur, kemudian ditutup dan dibentuk menyerupai ruang tertutup layaknya terowongan kecil. Kondisi ini membuat area tersebut sulit dibersihkan secara manual oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari target rutin yang tidak hanya menyasar pedagang kaki lima (PKL), anak jalanan, maupun gelandangan dan pengemis, tetapi juga titik-titik rawan seperti bawah jembatan.
“Ini sudah target yang kesekian kalinya. Selama ini kita fokus PKL, anjal, dan gepeng, tetapi yang di bawah jembatan juga harus diperhatikan,” tutur Anis.
Keberadaan hunian liar tersebut, terang Anis, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah lain. Dari hasil penertiban, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Di lokasi kami temukan barang bukti seperti sedotan, pipet, jarum suntik, dan ada enam bungkus sabu,” ungkapnya.
Menurutnya, jika kondisi tersebut dibiarkan, bukan tidak mungkin kawasan bawah jembatan akan semakin berkembang menjadi permukiman liar yang lebih permanen dan sulit ditertibkan.
Dalam penertiban kali ini, Satpol PP belum melakukan pembongkaran secara menyeluruh. Petugas masih memberikan waktu kepada penghuni untuk membongkar sendiri bangunan yang telah didirikan.
“Tadi kami sudah beri pemberitahuan kepada pelanggar, kami beri waktu satu minggu untuk membongkar sendiri. Kalau tidak, nanti kami bongkar,” tegas Anis.
Pembongkaran disebut tidak bisa dilakukan secara manual mengingat struktur bangunan yang cukup kuat dan kompleks. Satpol PP bahkan berencana menurunkan alat pemotong kayu (senso) pada penertiban lanjutan agar proses pembersihan bisa dilakukan lebih maksimal.
Selain penertiban, pemerintah juga menyiapkan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Salah satunya melalui koordinasi dengan perangkat teknis daerah untuk menata ulang area bawah jembatan.
Langkah tersebut, kata dia, diperlukan agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan ruang-ruang kosong di fasilitas umum untuk kepentingan pribadi yang melanggar aturan.
“Tentunya kami koordinasi dengan perangkat teknis daerah agar tempat-tempat di bawah jembatan, bukan hanya di sini, bisa ditutup supaya tidak berpotensi terjadi pelanggaran lagi. Paling tidak diberi pembatas seperti kawat, jadi tidak mudah diakses,” tukas Anis. (Retno)