src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 30 Persen Kios Belum Terisi, Disdag Samarinda Ancam Tarik Lapak Pedagang Pasar Pagi

30 Persen Kios Belum Terisi, Disdag Samarinda Ancam Tarik Lapak Pedagang Pasar Pagi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 15:27 21 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Penataan kios Pasar Pagi Samarinda belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Di tengah upaya pemerintah merapikan aktivitas pedagang agar lebih tertib dan terpusat, masih ditemukan kios yang belum ditempati. Bahkan, sebagian pedagang tetap memilih berjualan di luar area yang telah disediakan.

Kondisi ini menjadi perhatian Dinas Perdagangan Kota Samarinda. Selain membuat kawasan pasar belum tertata optimal, situasi tersebut juga memunculkan ketimpangan. Ada kios kosong, pada saat yang sama ada pedagang belum mendapatkan tempat berjualan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani atau Yama, menjelaskan, masa pemanfaatan kios yang sebelumnya diberikan sebenarnya telah habis sesuai perjanjian awal. Namun, pemerintah masih memberikan peringatan ulang dengan batas waktu yang lebih tegas.

“Sesuai dengan perjanjian yang mereka isi itu kan sebenarnya sudah habis juga sih waktunya karena waktu itu tiga bulan, ya. Tapi kita ingatkan lagi, jadi kami meminta mereka untuk masuk ke situ Agustus harus sudah diisi, kalau tidak itu akan menjadi aset kami kembali,” ungkap Yama, Sabtu 11 Juli 2026.

Berdasarkan data sementara, tingkat keterisian kios memang belum merata. Dari total sekitar 1.500 kios, diperkirakan sekitar 30 persen masih belum beroperasi. Meski begitu, beberapa bagian justru sudah terisi penuh, seperti di lantai tertentu yang seluruh kiosnya telah dimanfaatkan.

“Kalau informasinya sekitar 30 persenan lah dari jumlah itu yang masih belum buka, tapi lantai 7 sudah berisi semua,” katanya.

Pendataan lebih rinci masih terus dilakukan untuk memastikan kondisi di seluruh lantai. Evaluasi menyeluruh ditargetkan rampung pada akhir Agustus, yang akan menjadi dasar dalam menentukan kios mana yang tetap dipertahankan dan mana yang akan ditarik kembali.

Jika hingga batas waktu tersebut masih ada pedagang yang tidak memanfaatkan kiosnya, maka pemerintah akan mengambil kembali hak penggunaan dan mengalihkannya kepada pedagang lain yang lebih membutuhkan. Langkah ini juga berkaitan dengan kebijakan sebelumnya yang mengatur distribusi kios agar lebih merata.

“Nanti kalau misalnya mereka tidak aktif, maka itu kita ambil, kemudian kita akan kasih-kasihkan kepada teman-teman yang belum ada,” tegasnya.

Pemkot Samarinda, ungkap Yama, juga telah menerbitkan surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda terkait skema baru dalam pemberian kios. Kebijakan ini menekankan bahwa kios diprioritaskan bagi pedagang yang benar-benar berjualan, bukan sekadar memiliki hak tanpa aktivitas.

Selain itu, pedagang yang telah memiliki SKTUB tetapi belum mendapatkan kios juga menjadi prioritas. Sementara kategori berikutnya adalah pedagang yang menunjukkan komitmen nyata untuk berjualan di lokasi tersebut.

“Kami utamakan yang benar-benar berjualan, kemudian yang sudah punya SKTUB tapi belum dapat, dan yang berkomitmen,” imbuh Yama.

Berbeda dengan skema sebelumnya, kini pemerintah tidak lagi memberikan kios terlebih dahulu sambil menunggu pedagang beraktivitas. Sebaliknya, aktivitas jual beli justru menjadi indikator awal sebelum adanya perjanjian resmi penggunaan kios.

“Artinya dia berjualan dulu baru itu bertanda tangan persetujuan penggunaan kios. Kalau seperti sekarang kan kita kasih dulu, nunggu mereka jualan. Kalau selanjutnya nggak, nanti kita lihat komitmennya seperti apa, dia jualan baru ada perjanjian-perjanjian yang kita buat,” tegas Yama. (Retno)

LAINNYA
x