src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kapolsek Samarinda Kota bersama jajaran memperlihatkan barang bukti kasus pencurian emas senilai ratusan juta rupiah oleh seorang baby sitter, Jumat (10/7/2026). Aksi dilakukan secara bertahap dan hasilnya dijual ke luar daerah. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus pencurian dengan pelaku orang dalam kembali terungkap di Samarinda. Seorang perempuan yang bekerja sebagai pengasuh anak (baby sitter) nekat menggasak perhiasan emas dan berlian milik majikannya sendiri dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini diungkap jajaran Polsek Samarinda Kota dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat sore 10 Juli 2026. Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan korban pada 8 Juli 2026.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak April hingga Juni 2026, di sebuah rumah di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir. Korban diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial F yang baru menyadari kehilangan setelah memeriksa tempat penyimpanan perhiasannya.
“Korban mengetahui emas dan berlian miliknya hilang saat memeriksa tas dan laci penyimpanan pada 8 Juli,” ujar AKP Amiruddin.
Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman dan keterangan korban, polisi mencurigai adanya keterlibatan orang dalam, mengingat tidak ditemukan tanda-tanda pembobolan di rumah tersebut.
Kecurigaan itu mengarah kepada salah satu pekerja rumah tangga korban, yakni seorang baby sitter berinisial AFAP alias Y, yang telah bekerja selama kurang lebih tiga tahun. Polisi kemudian mengamankan tersangka yang saat itu masih berada di rumah korban.
“Setelah kami lakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian secara bertahap sejak April hingga Juni,” jelasnya.
Dalam aksinya, tersangka diketahui mengambil sejumlah perhiasan berupa tiga cincin, dua kalung, dan satu gelang berbahan emas putih yang dilengkapi berlian. Aksi dilakukan saat korban dalam kondisi lengah, seperti ketika sedang mandi atau beraktivitas di dalam rumah.
Tak hanya itu, tersangka juga memanfaatkan momen ketika korban tidak berada di rumah, termasuk saat bepergian ke luar daerah. Barang curian kemudian disimpan sementara sebelum akhirnya dikirim secara bertahap kepada pihak lain di luar Kalimantan Timur.
“Modusnya, tersangka menghubungi kerabatnya di luar daerah untuk mencarikan pembeli, lalu barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” ungkap Amiruddin.
Hasil penjualan perhiasan tersebut ditransfer melalui aplikasi dompet digital dan dicairkan oleh tersangka di Samarinda. Sebagian uang hasil kejahatan berhasil diamankan polisi, sementara sisanya telah digunakan untuk keperluan pribadi serta memenuhi kebutuhan di kampung halamannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga nota pembelian emas dari beberapa toko, satu unit telepon genggam yang digunakan dalam transaksi, serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total uang yang diperoleh tersangka dari penjualan emas mencapai sekitar Rp80 juta. Namun, nilai keseluruhan perhiasan yang dicuri diperkirakan mencapai Rp300 juta. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat, baik sebagai perantara maupun pembeli barang hasil kejahatan tersebut. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam penjualan maupun pembelian barang curian ini,” demikian AKP Amiruddin. (Retno)