src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda, Basuni. (Foto: Retno)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Samarinda tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan lingkungan semata.
Dokumen strategis ini juga akan mengatur secara menyeluruh pemanfaatan hingga pencadangan sumber daya alam (SDA) untuk jangka panjang. Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat ini tengah mematangkan dokumen tersebut sebelum masuk tahap pembahasan lebih lanjut bersama DPRD. RPPLH dirancang sebagai pedoman utama dalam mengelola lingkungan hidup selama kurang lebih 30 tahun ke depan, dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda, Basuni, menjelaskan bahwa RPPLH tidak hanya bicara soal menjaga lingkungan, tetapi juga bagaimana sumber daya alam dimanfaatkan secara bijak tanpa mengabaikan keberlanjutannya.
“RPPLH ini mengatur bagaimana pemanfaatan, pengawetan, hingga pencadangan sumber daya alam, termasuk evaluasi dan pemantauan dalam jangka panjang,” ujar Basuni beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya, tetapi juga mempertimbangkan daya dukung lingkungan di masa mendatang.
Dengan adanya pengaturan yang jelas, pemanfaatan SDA diharapkan tetap seimbang antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Dalam dokumen tersebut, sejumlah elemen sumber daya alam menjadi bagian yang diatur, termasuk kawasan sungai yang memiliki peran penting dalam ekosistem perkotaan. Sungai dipandang sebagai bagian dari sumber daya alam yang harus dikelola secara berkelanjutan, sehingga masuk dalam muatan RPPLH.
Selain itu, RPPLH juga memuat mekanisme evaluasi dan pemantauan terhadap kondisi lingkungan hidup secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dijalankan tetap berada pada jalur yang sesuai dengan rencana jangka panjang yang telah disusun.
Di sisi lain, proses penyusunan Raperda ini masih terus berjalan dan belum mencapai tahap final. Meski demikian, secara substansi dokumen RPPLH Samarinda telah melalui proses verifikasi dari pemerintah pusat, yang menjadi syarat penting sebelum dibahas di tingkat DPRD.
Pemerintah kota saat ini tengah mengakomodasi berbagai masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk penyempurnaan dokumen. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar sebelum diajukan secara resmi kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Dengan cakupan yang luas dan jangka waktu panjang, RPPLH diharapkan mampu menjadi pijakan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di Samarinda. “Dokumen ini memang belum final karena masih dalam proses pembahasan, tetapi secara substansi sudah diverifikasi pusat dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya bersama DPRD,” demikian Basuni. (Retno)