src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> ABK Dikeroyok karena Tolak Beri BBM, Empat Pelaku Dibekuk

ABK Dikeroyok karena Tolak Beri BBM, Empat Pelaku Dibekuk

waktu baca 4 menit
Rabu, 15 Jul 2026 19:48 100 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Aktivitas pelayaran di alur Sungai Mahakam kembali diwarnai aksi premanisme. Satpolairud Polresta Samarinda mengungkap dua kasus yang meresahkan aktivitas pelayaran, khususnya kapal-kapal tugboat. Dalam dua peristiwa berbeda, aparat menemukan pola kejahatan yang mengarah pada pemalakan hingga percobaan pencurian bahan bakar di wilayah perairan yang sama, yakni kawasan Harapan Baru.

Kasus pertama terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 11.18 WITA, saat sebuah kapal tugboat TB Mahakam Indah tengah berlayar menuju pangkalan Sengkotek. Saat melintas di perairan Harapan Baru, kapal tersebut didatangi sebuah perahu ces berwarna coklat yang membawa empat orang. Tanpa izin, para pelaku merapat dan naik ke atas kapal, lalu meminta bahan bakar minyak kepada awak kapal.

Permintaan tersebut ditolak oleh pihak kapal karena stok BBM yang dibawa terbatas dan telah diperhitungkan untuk kebutuhan operasional. Penolakan itu kemudian memicu keributan di atas kapal yang berujung pada aksi kekerasan terhadap salah satu anak buah kapal (ABK). Korban mengalami pemukulan dan menderita luka di beberapa bagian tubuh.

Kasat Polairud Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan, kejadian tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan praktik premanisme di jalur vital transportasi sungai.

“Pada saat menaiki tersebut, para pelaku meminta bahan bakar minyak. Karena bahan bakar yang dibawa sudah dihitung dan terbatas, pihak ABK menolak, sehingga terjadi keributan dan salah satu awak kapal dipukul hingga mengalami luka,” terang Agus saat konferensi pers, Rabu 15 Juli 2026.

Berbekal informasi cepat dari masyarakat yang beredar melalui pesan grup dan media sosial, aparat langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Dalam waktu relatif singkat, empat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa perahu ces yang digunakan saat beraksi.

Keempat pelaku masing-masing berinisial YDW, T alias O, A alias R, dan M alias A. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Selain kasus pengeroyokan, Satpolairud juga mengungkap kasus kedua yang terjadi pada 13 Juni 2026. Peristiwa ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian bahan bakar di sebuah kapal tugboat yang sedang bertambat di perairan Sungai Mahakam.

Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku naik ke atas kapal sementara rekannya berada di perahu dan mengarahkan selang ke dek kapal, diduga untuk menyedot solar. Aksi tersebut gagal setelah diketahui oleh awak kapal yang kemudian melakukan perekaman.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit kapal ces berwarna biru dengan mesin tempel 40 PK yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Kapal itu ditemukan di wilayah perairan Harapan Baru dan langsung diamankan.

Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi saat pengamanan kapal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu orang yang diduga bagian dari kelompok tersebut, berinisial R alias K. Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis badik beserta sejumlah alat lainnya.

“Pada saat diamankan, pelaku membawa sebilah senjata tajam berupa badik. Karena korban belum membuat laporan, kami kenakan pasal terkait kepemilikan senjata tajam untuk penindakan dan efek jera,” jelas Agus.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kedua kasus tersebut melibatkan kelompok yang berbeda, namun para pelaku saling mengenal satu sama lain. Selain itu, sebagian pelaku juga diketahui merupakan residivis dalam kasus premanisme maupun tindak kriminal lainnya.

Fenomena ini memperkuat indikasi bahwa praktik premanisme di alur Sungai Mahakam masih cukup intens terjadi, terutama dengan modus meminta atau mengambil bahan bakar dari kapal yang melintas maupun yang sedang bersandar.

Untuk itu, Satpolairud Polresta Samarinda meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan, khususnya di kawasan Harapan Baru yang telah dipetakan sebagai wilayah dengan potensi gangguan keamanan tinggi.

“Ini menjadi atensi kami. Kami akan melaksanakan patroli rutin dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kejadian serupa melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” demikian AKP Agus Setyawan. (Retno)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x