HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – 7 fraksi DPRD Berau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2024 yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar pada Selasa, 7 November 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan nomor 23/2023 tentang persetujuan penetapan RAPBD menjadi Perda, diketahui Perda APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 4,7 Triliun lebih.
Ada berbagai catatan yang diberikan oleh masing-masing fraksi DPRD Berau. Sehingga, diharapkan Pemerintah Kabupaten Berau (Pemkab) Berau harus terus melakukan peningkatan serta percepatan dalam inovasi kemajuan pembangunan daerah, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Berau Madri Pani menyampaikan, Pemkab Berau segera melakukan sosialisasi terkait Perda APBD 2024 ini. Kata dia, sehingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Berau dapat memaksimalkan kinerjanya sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
“Saya minta pemerintah agar hal ini menjadi perhatian khusus,” ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna.
Madri berharap, setelah ditetapkan Perda APBD 2024 ini, fasilitas maupun pelayanan publik di Kabupaten Berau dapat ditingkatkan lagi.
“Hal ini untuk menunjang kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau, sebagai realisasi persetujuan DPRD Berau atas disahkannya Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 menjadi Perda,” pungkasnya. (Adv/Riska)