HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Helmi Abdullah ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Samarinda pada Rabu, 12 Agustus 2020.
Ketua Fraksi Gerindra ini ditetapkan sebagai Plt ketua dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2020 dengan agenda Pengumuman Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kota Samarinda.
Menurut Helmi, terpilihnya dirinya berdasarkan aturan dalam Undang – undang dan tercantum dalam Tata Tertib (Tatib).
“Sebenarnya masalah pelaksana tugas ini sudah diatur di undang – undang pemerintahan atau pun di tatib kita, untuk itu kita menjalankan sesuai Tatib saja,” ucapnya, ditemui usai rapat.
Dikatakannya, dalam undang-undang diatur, apabila ketua definitif meninggal dunia, maka yang menjadi penggantinya adalah dari pemenang partai kedua dan disepakati oleh pimpinan.
“Apabila ketua DPRD definitif meninggal dunia, maka penggantinya adalah dari partai pemenang kedua, tentunya juga telah disepakati oleh pimpinan. Jadi kami bertiga ini rapat menyepakati kesepakatan yang ada, saya, Pak Subandi dan Pak Rusdi,” ucapnya.
Disinggung soal waktu penggantian menjadi ketua definitif, Helmi mengaku tidak bisa memberikan kepastian. Namun, dia mengatakan akan menunggu usulan dari partai.
“Soal penggantian ketua definitif masih menunggu usulan dari PDIP. Artinya DPC-nya yang mengurus ke DPP siapa yang ditunjuk untuk menjadi ketua DPRD definitif,” katanya lagi.
Penulis: Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim