HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Masa kampanye selalu berhubungan erat dengan alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran. Tentunya ada aturan soal APK ini.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat membeberkan pihaknya akan memfasilitasi pencetakan APK dari masing-masing Paslon.
Menurutnya, berdasarkan aturan untuk baliho hanya diperbolehkan dicetak sebanyak 5 lembar untuk tingkat Kota Samarinda. Namun, Paslon diizinkan untuk mencetak sampai 200 persen dari jumlah yang ditentukan dan desain harus sesuai dengan yang disepakati bersama.
“Jadi mereka (Paslon) akan serahkan desain, kami yang cetakkan sehingga apa yang mereka inginkan sesuai visi misi Paslon. Tidak ada baliho yang diluar dari kesepakatan. Nanti akan ada pertemuan kembali untuk menentukan ukuran, bahan kampanye menyesuaikan aturan,” kata Firman, Rabu 16 September 2020.
“Ukuran baliho yang biasa digunakan berukuran 4 x 7, tapi jika ingin mencetak lebih dari ukuran itu, bisa saja. Untuk jumlah spanduk sebanyak 5 lembar. Umbul-umbul 20 lembar dan terbagi per kecamatan,” tambah dia.
Desain baliho atau spanduk, lanjut Firman tidak diizinkan memajang foto Presiden atau Wakil Presiden. Larangan ini tertuang dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017.
“Karena ini Pilwali, maka sudah ada klausul larangan untuk menampilkan foto Presiden dan Wakil Presiden dalam tiap APK. Yang diizinkan di dalam desain baliho adalah foto Paslon, nomor urut dan partai pengusungnya,” kata dia.
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin menyebutkan jika mengacu pada PKPU Nomor 6 tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 tahun 2020, jumlah APK diatur dalam pasal 61 yaitu berkaitan dengan jumlah APK.
“Misalnya baliho tidak boleh melebihi 5 lembar, spanduk 20 lembar. Tapi memang Paslon yang diusung partai politik, bisa mencetak 200 persen dari jumlah yang ditetapkan. Jika itu tetap menjadi acuan, maka tidak ada pelanggaran,” ujar Abdul Muin.
Terkait desain APK yang akan dicetak oleh KPU, Bawaslu Samarinda mengharapkan pembuatan desain dan ukuran harus mengikuti PKPU. Jika desain dan ukuran dianggap tidak sesuai aturan, maka Bawaslu akan menganggap hal itu pelanggaran.
Abdul Muin mengaku sudah bersurat kepada pengusung Paslon untuk menertibkan seluruh APK yang saat ini sudah banyak terpasang di beberapa tempat.
“Kampanye baru dimulai tanggal 26 September mendatang, tetapi kami sudah menemui beberapa APK yang sudah terpasang di sejumlah tempat, untuk itu kami telah bersurat kepada pengusung Paslon untuk menertibkan APK milik mereka. Jika tidak, maka Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan penertiban,” tegasnya.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim