src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Sri Wahyuni Berlakukan Wajib Lapor Semua Belanja OPD di Atas Rp10 Juta! Ini Alasannya

Sri Wahyuni Berlakukan Wajib Lapor Semua Belanja OPD di Atas Rp10 Juta! Ini Alasannya

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jul 2026 11:00 14 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Setiap rencana pengadaan barang dan jasa di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Kalimantan Timur kini tak bisa lagi berjalan tanpa sepengetahuan Sekretaris Daerah. Pemerintah provinsi menerapkan kewajiban pelaporan untuk belanja di atas Rp10 juta sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap penggunaan anggaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah untuk memastikan setiap pengeluaran benar-benar memiliki urgensi dan tidak dilakukan secara serampangan. Menurutnya, tidak semua rencana belanja harus langsung dieksekusi, terutama jika masih bisa ditunda.

“Dalam efisiensi itu kita memastikan apakah belanja yang akan dilakukan itu memang harus dikerjakan atau masih bisa ditunda,” ujar Sri Wahyuni diwawancarai usai Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim, Kamis kemarin 9 Juli 2026.

Ia menegaskan, aturan tersebut tidak menyasar seluruh jenis pengeluaran. Belanja rutin seperti gaji pegawai tetap berjalan seperti biasa. Pengawasan difokuskan pada pengadaan barang dan jasa yang dinilai memiliki ruang untuk dikendalikan.

Melalui mekanisme ini, setiap OPD diwajibkan melaporkan rencana belanjanya untuk diverifikasi terlebih dahulu. Jika dinilai belum mendesak, proses pengadaan dapat ditunda, bahkan tidak dilanjutkan ke tahap lelang.

“Kita sudah meminta perangkat daerah melakukan efisiensi. Namun, kadang bagi perangkat daerah belanja itu masih dianggap perlu, padahal setelah kita lihat ada yang sebenarnya masih bisa diefisiensikan kembali atau ditunda pelaksanaannya,” tuturnya.

Sri Wahyuni menyebut, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran di tengah kebutuhan pembangunan yang harus diprioritaskan. Pemerintah daerah ingin memastikan anggaran yang tersedia benar-benar dialokasikan untuk program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Ia juga mengakui bahwa dinamika dan kritik terhadap sejumlah pengadaan sebelumnya turut menjadi penguat dalam penerapan kebijakan ini. Namun, ia menekankan, dasar utama kebijakan tetap pada efisiensi dan penajaman prioritas belanja. “Memang itu bisa menjadi salah satu penguat, tapi pada intinya kita berangkat dari efisiensi,” katanya.

Kebijakan ini disebut sebagai inisiatif internal pemerintah daerah dan tidak berasal dari instruksi pemerintah pusat maupun gubernur. Penetapan batas Rp10 juta dipilih sebagai ambang awal untuk mempermudah pengawasan, dengan kemungkinan evaluasi ke depan. “Ini murni dari kebijakan daerah. Tidak ada instruksi gubernur, ini hanya untuk efisiensi dan keperluan pengendalian belanja,” demikian Sri Wahyuni. (Retno)

LAINNYA
x