HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Peraturan Daerah Nomor 15/2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dirasa tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. DPRD Samarinda melalui Komisi I segera merevisi Perda tersebut.
Hal ini kemudian dirumuskan ke dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda yang digelar pada Kamis, 28 Maret 2024.
Ketua Pansus I Abdul Khairin mengatakan bahwa revisi ini dilakukan guna memberikan kemudahan perizinan bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata baik di daratan maupun perairan.
“Perda dibentuk sejak tahun 2002, kita bilang sudah sangat tidak up to date, dan mempersulit para pelaku usaha pariwisata. Kita ingin kita mempermudah mereka untuk dapat dukungan dari pemerintah maupun para stakeholder lain,” ujarnya.
Menurutnya, sektor pariwisata tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, memiliki potensi yang sangat besar untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menjadi penopang perekonomian Kota Samarinda.
“Seharusnya jadi sektor prioritas karena potensinya besar sekali untuk PAD. Kami mau ke depannya menjadi sektor yang cukup vital bagi perekonomian kita, jangan sampai SDA lagi. Makanya kami akan jadi fasilitator untuk kemudahan izin berusaha,” tambah Abdul Khairin.
Selanjutnya, dalam Rapat Pansus berikutnya akan mengundang para stakeholder, termasuk para pengusaha di sektor pariwisata untuk memberikan masukan terhadap revisi perda tersebut. (Zayn)