src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> DPRD Kukar Usulkan Raperda Fasilitasi Pengembangan Ponpes

DPRD Kukar Usulkan Raperda Fasilitasi Pengembangan Ponpes

2 minutes reading
Tuesday, 12 May 2026 22:08 2 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Rapat Paripurna DPRD IV Tahun 2026 yang digelar di ruang serbaguna Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara, Senin (11/5/2026) resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat eksistensi dan pengembangan pesantren di Kutai Kartanegara.

Sidang dipimpin langsung pimpinan DPRD Kukar, Ahmad Yani bersama Abdul Rasid. Dari unsur Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, rapat dihadiri Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Fatlon Nisa, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah yang telah menerima usulan Raperda pengembangan Ponpes tersebut.

“Terima kasih kepada Pemkab Kukar, yang mau menerima usulan Badan Pembuatan (Bapem) Perda, tentang Fasilitasi pengembangan Ponpes,” ujarnya.

Fatlon menegaskan, usulan Raperda pengembangan Ponpes bukanlah gagasan yang muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, inisiatif ini lahir dari aspirasi masyarakat yang dihimpun saat anggota DPRD Kukar turun langsung ke lapangan.

“Usulan ini sudah sesuai kebutuhan masyarakat,” ucap Fatlon.

Ia menjelaskan, keberadaan Raperda pengembangan Ponpes menjadi jawaban atas kebutuhan peningkatan kualitas pondok pesantren di Kukar. Saat ini tercatat ada 53 pondok pesantren yang tersebar di berbagai wilayah, dan sebagian besar dinilai membutuhkan dukungan pengembangan baik secara fisik maupun nonfisik.

Jika regulasi ini nantinya disahkan menjadi perda pesantren, Kutai Kartanegara berpotensi menjadi salah satu daerah di Indonesia yang memiliki aturan khusus terkait fasilitasi pengembangan pondok pesantren.

Fatlon menambahkan, keberadaan Raperda pengembangan Ponpes juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan sumber daya manusia di Kukar secara menyeluruh.

“Kami usulkan Raperda ini, karena bagian dari pengembangan Sumber Daya Manusia(SDM) Kukar secara luas dari IQ dan ESQ nya,” tegasnya.

Dari pihak eksekutif, Akhmad Taufik Hidayat menyambut positif pembahasan Raperda pengembangan Ponpes. Namun, ia menekankan sejumlah aspek teknis yang perlu menjadi perhatian agar implementasinya berjalan efektif.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu merumuskan secara rinci kategori penerima bantuan, pola pembinaan pesantren, hingga skema pendanaan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi nasional agar keberadaan Raperda pengembangan Ponpes tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlunya sinkronisasi perundang-undang yang berlaku di tanah air, kemampuan keuangan daerah. pembinaan dan modernisasi keagamaan. sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kukar periode 2025-2029,” pungkasnya..(Andri)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x