src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Terungkap! Komplotan Perampok Sekap Satu Keluarga di Samarinda, Gasak Belasan Juta dengan Modus Kurir Paket

Terungkap! Komplotan Perampok Sekap Satu Keluarga di Samarinda, Gasak Belasan Juta dengan Modus Kurir Paket

3 minutes reading
Monday, 11 May 2026 17:43 7 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA–Aksi perampokan Samarinda yang menyita perhatian publik akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Kasus curas Samarinda dengan modus kurir jasa pengiriman paket ini terjadi di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Gang Pandan, RT 17, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Dalam peristiwa tersebut, pelaku nekat menyekap satu keluarga dan membawa kabur uang tunai serta sejumlah barang elektronik dengan total kerugian mencapai Rp16 juta.

Jajaran Polsek Samarinda Seberang secara resmi membeberkan hasil pengungkapan kasus perampokan Samarinda itu dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/5/2026). Empat orang pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan aparat gabungan.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki menjelaskan, aksi curas Samarinda tersebut berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 Wita. Para pelaku lebih dulu menyusun skenario dengan menyamar sebagai kurir pengantar paket agar bisa masuk ke rumah korban tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Pelaku awalnya berkumpul lalu berpura-pura menjadi kurir paket untuk masuk ke rumah korban,” ujarnya.

Korban diketahui bernama Samsudin (55). Saat kejadian, anak korban keluar rumah untuk menerima paket sekaligus melakukan pembayaran. Namun, situasi berubah mencekam ketika salah satu pelaku langsung menodongkan airsoft gun dan melumpuhkan korban dengan mengikat tangan, kaki, serta mulutnya menggunakan lakban.

Tak lama berselang, Samsudin keluar dari kamar setelah menunaikan salat Ashar. Ia sempat mengira situasi tersebut hanyalah gurauan, hingga akhirnya menyadari putranya telah lebih dulu dilumpuhkan oleh komplotan pelaku. “Awalnya korban mengira hanya bercanda, ternyata setelah melihat anaknya sudah terikat, pelaku langsung menodongkan senjata,” kata Baihaki.

Dalam aksi perampokan Samarinda ini, tersangka berinisial RS disebut menodongkan airsoft gun kepada korban. Sementara pelaku lainnya, LP, mengancam menggunakan badik yang diarahkan ke leher hingga perut korban.

Di bawah tekanan, korban menyerahkan tas berisi uang tunai sekitar Rp10 juta. Tak berhenti di situ, para pelaku memaksa korban menunjukkan lokasi penyimpanan barang berharga di dalam kamar.

Saat penggeledahan berlangsung, komplotan tersebut turut mengambil uang tunai Rp1 juta dari saku celana korban. Mereka juga menggasak sejumlah perangkat elektronik seperti laptop, netbook, dan telepon genggam.

Setelah berhasil menguasai isi rumah, para pelaku meninggalkan lokasi. Korban bersama istri dan anaknya ditinggalkan dalam kondisi terikat lakban di bagian tangan, kaki, dan mulut. “Yang diikat ada tiga orang, anak korban, korban sendiri, dan istrinya,” jelas Baihaki.

Empat tersangka berinisial RS, MY, LP, dan MT akhirnya diringkus pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Gang Masjid, Kelurahan Rapak Dalam. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa aksi perampokan Samarinda ini dipicu persoalan utang piutang antara korban dan tersangka LP yang sebelumnya sudah saling mengenal. “LP ini memang sering meminjam uang kepada korban,” ungkapnya.

Polisi menyebut RS sebagai otak utama kejahatan. Ia diduga merancang seluruh skenario, termasuk mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu dan menyiapkan airsoft gun untuk mengintimidasi korban.

Sementara itu, MY bertugas mengancam korban menggunakan badik. Sedangkan tersangka perempuan berinisial MT diketahui menyediakan sepeda motor yang dipakai sebagai sarana operasional saat menjalankan aksi modus kurir paket tersebut.

Hasil rampasan dari perampokan Samarinda itu mencapai sekitar Rp16 juta. Uang tersebut kemudian dibagi sesuai peran masing-masing. RS menerima Rp4,6 juta, LP memperoleh Rp4,4 juta, MY mendapat Rp3 juta, sedangkan MT menerima Rp4 juta.

Dalam pengungkapan curas Samarinda ini, polisi turut menyita barang bukti berupa airsoft gun, badik, lakban, perangkat elektronik milik korban, hingga kendaraan operasional para pelaku.

Kini keempat tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. “Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.” pungkasnya. (ml)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x