HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG–Rapat paripurna DPRD Kukar ke-III masa sidang III sempat memanas setelah rancangan peraturan daerah terkait pondok pesantren yang sebelumnya dijadwalkan justru tidak tercantum dalam agenda pembahasan, Senin (11/5/2026).
Sejumlah anggota dewan mempertanyakan hilangnya agenda pembahasan Raperda Ponpes Kukar yang sebelumnya telah masuk dalam rencana kerja legislasi tahun ini.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kukar, Andi Faisal, menjadi salah satu pihak yang paling lantang menyampaikan keberatan. Ia menilai absennya pembahasan rancangan aturan tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
“Kenapa agenda pembahasan Raperda Ponpes tidak ada dijadwal pembahasan paripurna hari ini?” tukasnya dengan nada tinggi.
Menurutnya, pembahasan Raperda Ponpes Kukar merupakan agenda strategis yang telah disusun sejak bulan sebelumnya. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum dalam mendukung pengembangan pondok pesantren di Kutai Kartanegara.
Andi menegaskan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan pembahasan berjalan maksimal, termasuk melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Kita sudah undang para pemuka Ponpes dan Kepala Kemenag, untuk hadir dilibatkan pembahasan Raperda Ponpes,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, keberadaan aturan tentang fasilitasi pondok pesantren sangat dibutuhkan sebagai payung hukum agar pemerintah daerah memiliki dasar kuat dalam menyalurkan bantuan.
Tanpa regulasi yang jelas, menurut Andi, pondok pesantren akan kesulitan memperoleh dukungan anggaran maupun program pembinaan dari pemerintah daerah. “Masih banyak Ponpes yang perlu dibantu Pemda.”
Politikus PDIP itu menilai, Raperda Ponpes Kukar bukan sekadar dokumen legislasi biasa. Regulasi ini menjadi instrumen penting untuk mempercepat penguatan pendidikan keagamaan di daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila pembahasan fasilitasi pondok pesantren terus tertunda, maka Fraksi PDIP akan mempertimbangkan evaluasi terhadap agenda pembangunan lainnya di lingkungan DPRD Kukar.
Menurut Andi, rancangan tersebut sudah lama dirancang dan menjadi salah satu prioritas fraksinya.
Meskipun menyampaikan protes keras dalam forum paripurna, ia menduga persoalan ini kemungkinan besar disebabkan oleh miskomunikasi antara pihak legislatif dan pemerintah kabupaten. “Ini kemungkinan, ada miskomunikasi saja, antara Pemkab dan DPRD saja. Butuh penjelasan lebih lanjut dari Pemkab,” pungkasnya. (Andri)




