src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> DPRD Kukar Tagih Komitmen Perusahaan Sawit Penuhi Plasma 20 Persen

DPRD Kukar Tagih Komitmen Perusahaan Sawit Penuhi Plasma 20 Persen

2 minutes reading
Monday, 11 May 2026 17:55 3 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG–DPRD Kutai Kartanegara memfasilitasi pertemuan membahas tanggung jawab perusahaan perkebunan sawit kepada masyarakat di wilayah operasional mereka.

Rapat dengar pendapat  mempertemukan kepala desa, camat, serta perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di sejumlah kecamatan wilayah hulu Mahakam.  Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat DPRD Kukar, Senin 11 Mei 2026.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, forum tersebut digelar untuk memastikan perusahaan benar-benar melaksanakan kewajibannya, terutama terkait realisasi plasma inti 20 persen bagi masyarakat sekitar.

“Kami ingin memastikan, apakah perusahaan sudah menjalankan kewajibannya, plasma inti sebesar 20 persen ke masyarakat,” tegas Yani.

Ahmad Yani menjelaskan, apabila perusahaan kelapa sawit Kukar belum mampu merealisasikan skema plasma inti 20 persen, maka alternatif lain tetap bisa dilakukan melalui pola kemitraan yang memberi dampak nyata terhadap ekonomi warga.

“Jika tidak mewujudkan plasma Inti 20 persen, bisa lakukan pola kemitraan kerja sama, yang terpenting masyarakat bisa berdampak secara ekonomi, dari adanya aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit,” tegas Yani.

Ia menekankan, keberadaan perusahaan kelapa sawit Kukar harus memberi kontribusi konkret terhadap kesejahteraan masyarakat Kukar, bukan sekadar menjalankan aktivitas bisnis tanpa manfaat langsung bagi warga sekitar.

Lebih lanjut, Ahmad Yani menegaskan DPRD bersama pemerintah daerah siap mengambil langkah intervensi apabila ditemukan perusahaan yang mengabaikan tanggung jawabnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar implementasi plasma inti 20 persen benar-benar berjalan dan manfaatnya dirasakan secara luas oleh masyarakat.

“Saya minta kepada Camat dan Kades untuk mendata kepentingan masyarakat, yang bisa disampaikan ke perusahaan dan bisa diwujudkan demi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Kepala Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut, Cawal, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan besar di wilayahnya, termasuk PT Rea Kaltim, sejatinya telah menjalankan pola kemitraan dengan masyarakat.

Meski demikian, ia menyebut masih ada catatan penting terkait realisasi plasma inti 20 persen yang dinilai belum sepenuhnya terpenuhi. “Yang kami sayangkan, belum penuhi kewajiban plasma inti sebesar 20 persen,” ungkap Cawal.

Sementara itu, Camat Kembang Janggut Suhartono menyampaikan bahwa sebagian desa di sekitar operasional PT Rea Kaltim sebenarnya telah merasakan manfaat skema plasma, meski distribusinya dinilai belum merata. “Kebun Inti ada 3.000 hektar, jika satu hektare Rp 1 juta yang diterima, maka uangnya mencapai Rp 3 miliar yang bisa dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Pihak perusahaan yang hadir mengaku tetap berkomitmen menjalankan kewajiban terkait plasma inti 20 persen maupun pola kemitraan lain sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar wilayah operasional. (Andri)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x