src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Korupsi Kepala Kampung, Rp765 Juta Hasil Usaha Desa ke Rekening Pribadi

Korupsi Kepala Kampung, Rp765 Juta Hasil Usaha Desa ke Rekening Pribadi

2 minutes reading
Monday, 26 Dec 2022 17:28 465 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

Kapolres Berau AKBP Sindu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna menjelaskan kasus tersebut terjadi pada bulan Juli 2017 hingga Desember 2021 yang dilakukan tersangka berinisial BM (56). Korupsi dilakukan kala dia menjabat Kepala kampung Pilanjau.

“Kasus korupsi pengolaan aset desa berupa mata air di wilayah Kampung Pilanjau dalam kurun waktu 5 tahun,” bebernya di ruang pers rilis Mako Polres Berau pada Senin, 26 Desember 2022.

Menurutnya, pada 21 November 2022 telah dilaksanakan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Timur.

“Hasilnya ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 765.860.000,” ucapnya.

Adapun modusnya dengan menjual aset desa berupa air yang sudah terdapat dalam aset inventaris desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat kampung. Berdasarkan hasil dari total rekapitulasi tagihan yang sudah diterima sejak tahun 2017-2021 sebesar Rp 776.860.000.

“Kemudian uang hasil penjualan dari mata air Gunung Padai tersebut tidak disetorkan ke rekening kas kampung sehingga penggunaannya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016,” jelasnya.

Barang Bukti (BB) yang diamankan untuk sementara 38 item dokumen yang terdiri dari berbagai macam dokumen termasuk rekening koran salah satu bank milik pribadi tersangka dan sejumlah invoice juga.

“Sebelum dilakukan penetapan tersangka, penyidik Reskrim Polres Berau telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi,” tuturnya.

Adapun tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Riska

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x