src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> E-Tilang di Samarinda Resmi Diberlakukan, Ini Lokasinya

E-Tilang di Samarinda Resmi Diberlakukan, Ini Lokasinya

1 minutes reading
Tuesday, 7 Feb 2023 17:51 7414 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik akhirnya telah diberlakukan di Kota Samarinda mulai Selasa 7 Februari 2023.

Diketahui, penerapan ETLE diberlakukan di dua titik. Yakni simpang 4 Muara, Jalan Slamet Riyadi dan simpang 4 Lembuswana dengan menggunakan kamera statis, serta 10 kamera bergerak yang nantinya akan memantau pengendara yang melanggar lalu lintas.

“Jadi kita sudah koneksi secara online dengan Korlantas masalah E-Tilang. Dan telah diterapkan mulai hari ini,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo melalui sambungan seluler, Selasa 7 Februari 2023.

Gulo sapaan karibny menjelaskan dalam penerapan proses e-Tilang nantinya para pengendara yang melanggar akan dikirim surat tilang.

“Mekanisme nanti setelah ada konfirmasi dari penyidik, pengendara yang melanggar itu akan dikirimkan surat tilang ke rumahnya,” jelasnya.

Ditanya lebih lanjut lokasi yang akan diterapkan E-Tilang, Gulo menambahkan pihaknya masih melihat perkembangan dari dua titik tersebut.

“Untuk menetapkan E-Tilang itu pastinya akan evaluasi. Kita harus lapor dulu direktorat,  urgensi di lokasi itu,” bebernya.

“Makanya untuk sekarang masih di dua titik itu (Simpang 4 Muara dan Simpang 4 Lembuswana) yang diberlakukan,” pungkasnya. (#)

Penulis: Riski

LAINNYA
x