src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ojol di Samarinda Tak Sadar Kalau Sedang Diajak Dorong Motor Curian

Ojol di Samarinda Tak Sadar Kalau Sedang Diajak Dorong Motor Curian

waktu baca 3 menit
Senin, 15 Jun 2026 17:38 41 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Aksi pencurian sepeda motor di Samarinda Seberang mengungkap modus tak biasa. Seorang pria berinisial MKK (22) diduga mencuri kendaraan warga, lalu memanfaatkan jasa pengemudi ojek online untuk membantu memindahkan motor hasil curian tanpa sepengetahuan sang driver.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Samratulangi Gang Al-Sani Blok 3 RT 05, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Jumat 12 Juni 2026 dini hari. Sepeda motor jenis Honda Beat milik korban hilang dari halaman rumah saat pagi hari hendak digunakan.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Iswanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari laporan korban yang mendapati kendaraannya hilang saat hendak digunakan pada pagi hari.

“Korban melaporkan sepeda motornya yang diparkir di halaman rumah sudah tidak berada di tempat. Setelah menerima laporan itu, anggota kami bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, identitas pelaku mulai terdeteksi hingga akhirnya berhasil diamankan pada hari yang sama.

“Pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 15.00 Wita. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dan menunjukkan lokasi penyimpanan kendaraan tersebut,” kata Kompol Iswanto.

Pengakuan pelaku kemudian membuka fakta lain di balik aksi pencurian tersebut. Sepeda motor yang dicuri ternyata sempat dipindahkan dengan bantuan seorang pengemudi ojek online.

“Pelaku juga menerangkan bahwa dirinya memanfaatkan jasa seorang pengemudi ojek online untuk membantu mendorong sepeda motor. Pengemudi tersebut hanya diminta membantu dan tidak mengetahui bahwa kendaraan yang didorong merupakan hasil tindak pidana,” jelasnya.

Motor tersebut kemudian disembunyikan di area parkir Langgar Al Mu’min di Jalan Khairun Nafsi. Polisi yang bergerak cepat menuju lokasi berhasil menemukan kendaraan milik korban beserta barang bukti lainnya.

Kasus ini menambah daftar modus pencurian kendaraan bermotor yang memanfaatkan celah di ruang publik, termasuk melibatkan pihak lain tanpa disadari. Polisi memastikan bahwa pengemudi ojek online yang sempat membantu tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Iswanto menegaskan, keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir dengan pengamanan tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian.

Iswanto menambahkan, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan saat ini proses hukum terus berjalan. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 476 dan atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Iswanto. (ns)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x