src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPSDM Kota Samarinda, Aditi Paramita Wisesa. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda memastikan aturan disiplin jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi perhatian. Hal ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial terkait razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terhadap sejumlah ASN yang diduga berada di luar kantor saat jam kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait identitas ASN yang terjaring dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut masih perlu memastikan apakah ASN yang dimaksud merupakan pegawai Pemkot Samarinda atau instansi lain. “Kami belum dapat data itu ASN mana, apakah kota, provinsi, atau yang lain. Mudah-mudahan bukan ASN Pemkot karena sampai sekarang belum ada informasi yang kami terima,” kata Neneng, Sabtu 1 Agustus 2026.
Meski demikian, Neneng menegaskan, Pemkot Samarinda secara rutin mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi ketentuan jam kerja. Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN wajib menjalankan tugas kedinasan selama jam kerja dan tidak diperkenankan meninggalkan kantor tanpa alasan yang jelas maupun surat tugas.
Pemkot Samarinda, lanjutnya, juga telah menerapkan berbagai sistem pengawasan, termasuk pemanfaatan teknologi melalui aplikasi yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta sistem presensi berbasis koordinat.
“Setiap apel selalu kami ingatkan, jam kerja itu dari pukul 08.00 sampai 16.00 WITA. Jangan sampai di tengah waktu kerja tidak berada di kantor tanpa kepentingan kedinasan,” ujarnya.
Namun, Neneng menyebut keberadaan ASN di luar kantor tidak bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran. Sebab, sejumlah perangkat daerah memang memiliki tugas yang mengharuskan pegawai bekerja di lapangan, seperti petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) drainase, jalan, maupun pegawai yang menjalankan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat. “Kalau memang ada surat tugas dan pekerjaannya memang harus di luar kantor, itu tidak masalah. Kita harus lihat dulu alasan mereka keluar, bukan langsung menyimpulkan,” jelasnya.
Apabila nantinya ditemukan ASN Pemkot Samarinda yang terbukti meninggalkan kantor tanpa alasan kedinasan, Neneng memastikan akan ada tindak lanjut sesuai aturan disiplin pegawai. Penanganannya akan dilakukan melalui pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengetahui penyebab dan tingkat pelanggarannya. “Kalau ASN Pemkot pasti ada pembinaan dari atasannya. Minimal teguran dulu, nanti dilihat proses pemeriksaannya seperti apa,” tambahnya.
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda, Aditi Paramita Wisesa, menjelaskan mekanisme penanganan ASN yang terjaring dalam penertiban Satpol PP dilakukan secara berjenjang.
Satpol PP akan menyerahkan data pegawai yang terjaring, mulai dari identitas hingga perangkat daerah tempat ASN tersebut bertugas. Setelah itu, BKPSDM akan menyampaikan laporan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk dilakukan pembinaan oleh atasan langsung.
“Pembinaan pegawai itu sifatnya berjenjang. Atasan langsung terlebih dahulu melakukan pembinaan. Kalau masih berulang, baru diserahkan ke BKPSDM untuk proses pemeriksaan pelanggaran disiplin,” jelas Aditi belum lama ini.
Ia memaparkan, proses pemeriksaan nantinya akan mengacu pada ketentuan disiplin ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tingkat pelanggaran akan dihitung berdasarkan durasi ketidakhadiran atau keberadaan ASN di luar kantor tanpa izin.
Dijelaskannya, ASN yang meninggalkan kantor harus memiliki surat tugas, izin dari atasan, serta tercatat dalam administrasi kedinasan. Durasi pelanggaran akan dikonversi berdasarkan waktu yang digunakan dan menjadi dasar penentuan kategori hukuman disiplin.
“Jadi nanti dihitung berapa menit pelanggarannya, dikonversikan menjadi jumlah jam kerja. Dari situ baru dilihat apakah masuk hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat,” tutur Aditi.
Dari catatan BKPSDM Samarinda, sejak awal tahun 2026 terdapat sekitar 21 ASN yang pernah dilaporkan Satpol PP karena berada di luar kantor saat jam kerja. Namun, tidak seluruhnya langsung dikenakan hukuman disiplin karena beberapa di antaranya diketahui memiliki kepentingan tertentu, termasuk pegawai yang sedang menjalankan tugas lapangan.
“Dari 21 orang itu pembinaan berjenjang sudah berjalan dan efektif. Mereka sudah dibina oleh atasan langsung dan tidak mengulangi lagi,” ujar Aditi.
Ketentuan jam kerja ASN Pemkot Samarinda berlaku mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA pada hari Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berakhir lebih cepat yakni pukul 15.00 WITA dengan waktu istirahat sekitar pukul 11.30 hingga 13.00 WITA.
Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN melakukan presensi dua kali, yakni saat masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 16.00. Sedangkan pada Jumat, presensi dilakukan tiga kali, yakni pagi, siang, dan sore.
Meski aturan disiplin terus disosialisasikan, Aditi mengungkap, pelanggaran ASN tidak hanya berkaitan dengan keberadaan di luar kantor, tetapi juga mencakup aspek kehadiran maupun etika. Sepanjang 2026, BKPSDM telah mencatat sejumlah hukuman disiplin yang telah diterbitkan.
“Untuk pelanggaran disiplin yang sudah keluar SK ada 17, termasuk pelanggaran kehadiran dan etika. Selain itu, masih ada sekitar 42 yang sedang dalam proses. Untuk kasus nongkrong di luar jam kerja sendiri belum ada yang sampai pemberhentian,” pungkas Aditi. (Retno)